Surat Edaran Penjelasan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Pada Kementerian Agama Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Penjelasan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Pada Kementerian Agama Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penjelasan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Pada Kementerian Agama Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penjelasan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Pada Kementerian Agama Tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran nomor SE.14 TAHUN 2025 pada tanggal 14 Maret 2025 tentang Penjelasan Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Pada Kementerian Agama Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

A. Umum

  1. Dalam rangka melaksanakan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu diberikan penjelasan tambahan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Penjelasan Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025.
  2. Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025 berjalan lancar, tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

C. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025;
  2. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; dan
  7. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-20/PK/2025 tentang Tanggapan atas Pembayaran Tambahan Penghasilan Gaji Ke-13 yang Anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, Guru PAI pada Sekolah Tahun 2024, tertanggal 11 Maret 2025.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Gaji dan Tunjangan
9 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori