Surat Edaran Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah Jenjang SD, SMP, dan SMA Tahun 2025
- 3.022
- Ijazah
- 17 Juli 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah Jenjang SD, SMP, dan SMA Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah Jenjang SD, SMP, dan SMA Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 5899/C/HK.09/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Khusus Pengelolaan Ijazah pada Sistem Manajemen Ijazah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Direktur SD
2. Direktur SMP
3. Direktur SMA
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
6. Atase Pendidikan dan Kebudayaan
(Daftar Terlampir)
Dengan hormat,
Menindaklanjuti perpanjangan waktu pengelolaan ijazah pada sistem Manajemen Ijazah hingga tanggal 11 Juli 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa hingga batas waktu tersebut masih terdapat satuan pendidikan di wilayah Bapak/Ibu yang belum menyelesaikan proses pengelolaan ijazah melalui sistem.
Sebagai bentuk fasilitasi dan untuk menjamin hak peserta didik atas ijazah yang sah dan valid, maka diberikan perpanjangan waktu pengelolaan ijazah untuk terakhir kalinya khusus bagi satuan pendidikan yang tercantum dalam Lampiran surat ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan memastikan seluruh tahapan pengelolaan ijazah telah tuntas sebelum melakukan sinkronisasi Dapodik.
- Satuan Pendidikan memastikan seluruh data telah valid dan siap diproses sebelum form pengajuan diunggah. Form pengajuan diunggah paling lambat tanggal 15 Agustus 2025.
- Perpanjangan waktu hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk masing-masing satuan pendidikan.
- Perpanjangan waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengelolaan ijazah dalam sistem Manajemen Ijazah diberikan selama 5x24 jam tanpa dispensasi tambahan waktu setelahnya.
Satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat ini terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu:
- blangko-ijazah
- eijazah
- eijazah
- ijazah
- ijazah-elektronik
- ijazah-s1div
- juknis-dan-panduan
- kemenag
- kementerian-agama
- linieritas-ijazah
- surat-edaran
- transkrip-nilai-ijazah
- verval-ijazah
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini