Surat Edaran Terbaru Dari BKN Tentang Persyaratan kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK Tahun 2021
- 4.675
- PPPK Guru
- 22 Februari 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Persyaratan kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Menyusuli surat kami Nomor 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021, Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021, dan Nomor 782/BMP.01.01/SD/D/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Usul penetapan NI PPPK secara elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan,
Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan
Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa Setiap pelamar yang melamar
pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai
berikut:
- Paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, termapil, dan ahli pertama;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi. - Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan Guru dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka Usul NI PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, Instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap Calon PPPK yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) oleh PPK atau Pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif sebagaimana contoh dalam lampiran surat ini.
Berikut ini Lampiran Surat Edaran tersebut :
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.
Untuk Surat Edaran selengkapnya kalian dapat unduh disini : Download
Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini