Surat Resmi! Batas Waktu Penarikan Data Siswa Calon Penerima PIP Tahap 2 Bulan Agustus 2026, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya! mastiokdr.com

Surat Resmi! Batas Waktu Penarikan Data Siswa Calon Penerima PIP Tahap 2 Bulan Agustus 2026, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya!

Cut Off PIP Tahap 2 Tahun 2026 menjadi salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan, khususnya kepala sekolah dan operator Dapodik. Batas data ini berkaitan dengan proses pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode berikutnya, sehingga sekolah perlu memastikan seluruh data peserta didik telah diperbarui dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam proses pengusulan, sekolah tidak hanya perlu memastikan siswa telah terdata di Dapodik, tetapi juga melakukan seleksi dan verifikasi secara objektif dan transparan terhadap peserta didik yang memenuhi kriteria penerima PIP. Siswa yang dinilai memenuhi kriteria kemudian dapat diberikan status Layak PIP sesuai mekanisme yang berlaku.

Ada sejumlah data penting yang perlu diperiksa sebelum proses cut off, mulai dari NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, pekerjaan orang tua, hingga penghasilan orang tua. Kelengkapan dan kesesuaian data tersebut menjadi bagian penting agar proses pengusulan calon penerima PIP dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, sekolah juga perlu memastikan Alasan Layak PIP telah diisi sesuai kondisi peserta didik. Data yang tidak lengkap, tidak valid, atau tidak sesuai dapat memengaruhi proses pengusulan dan pemadanan data pada tahapan berikutnya.

Perlu dipahami bahwa cut off data PIP bukan merupakan tanggal pencairan dana. Cut off merupakan batas data yang digunakan sebagai dasar pengusulan calon penerima. Setelah proses tersebut masih terdapat tahapan pengolahan, pemadanan, verifikasi, validasi, hingga penetapan penerima PIP sesuai ketentuan.

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-4579 /SJ/B.X/PP.04/08/2026 pada tanggal 18 Agustus 2026 tentang Batas waktu penarikan data aplikasi PIP Dikdasmenag. Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Yth.

  1. Kepala Kantor Wilayah Provinsi se-Indonesia
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota se-Indonesia
  3. Kepala Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama

Di tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penyaluran Program Indonesia Pintar Tahap 2 tahun anggaran 2026, maka dengan ini kami memberitahukan mengenai penarikan data peserta didik berdasarkan cut off EMIS pada bulan Agustus 2026, selanjutnya akan dipadankan dengan DTSEN. Maka dari itu kami instruksikan kepada seluruh PIC PIP Kantor Wilayah Kementerian Agama Se-Indonesia untuk;

  1. Segera melakukan sosialisasi updating data peserta didik pada EMIS,
  2. Segera melakukan sosialisasi updating data diri peserta didik mengenai kependudukan kepada Dinas Sosial Terdekat.
  3. Mengenai aplikasi pip.kemenag.go.id pada Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan dapat menggunakan SSO EMIS.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Berikut ini Panduan PIP 2026 terbaru dan Surat Edaran Mengenai PIP Tahun 2026 : 

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
150 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
142 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori