Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar! Jenjang SD/SMP/SMA/SMK! 2 Tahun BISA LULUS! Ini Syarat Dan Ketentuannya! mastiokdr.com

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar! Jenjang SD/SMP/SMA/SMK! 2 Tahun BISA LULUS! Ini Syarat Dan Ketentuannya!

Program Percepatan Belajar 2026 kini memiliki dasar regulasi baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesempatan peserta didik untuk menempuh proses pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan ketentuan yang ditetapkan.

Program ini tentu menarik perhatian siswa, orang tua, guru, dan satuan pendidikan. Pasalnya, percepatan belajar memungkinkan peserta didik tertentu menyelesaikan pendidikan dalam waktu lebih singkat dibandingkan masa belajar reguler, dengan tetap memenuhi persyaratan, beban belajar, capaian pembelajaran, serta ketentuan kelulusan yang berlaku.

Lalu, apakah benar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa menyelesaikan pendidikan hanya dalam waktu 2 tahun? Apakah semua siswa dapat mengikuti program tersebut, atau hanya peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu? Pertanyaan tersebut penting dijawab agar informasi mengenai Program Percepatan Belajar tidak disalahartikan sebagai kebijakan bahwa seluruh siswa otomatis dapat lulus lebih cepat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan nomor 20 Tahun 2026 pada tanggal 14 Agusutus 2026 tentang PROGRAM PERCEPATAN BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH .Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Program Percepatan Belajar adalah layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.
  2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
  3. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal.
  4. Bahan Belajar Mandiri adalah seperangkat bahan pembelajaran untuk Murid yang dikembangkan berdasarkan kompetensi dan lingkup materi dari keseluruhan capaian pada mata pelajaran tertentu yang mengacu pada kurikulum yang berlaku.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urllsan pemerintah di bidang pendidikan.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
54 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
150 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
142 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori