Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar! Jenjang SD/SMP/SMA/SMK! 2 Tahun BISA LULUS! Ini Syarat Dan Ketentuannya! mastiokdr.com

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar! Jenjang SD/SMP/SMA/SMK! 2 Tahun BISA LULUS! Ini Syarat Dan Ketentuannya!

Ringkasan Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 dan diundangkan pada 18 Agustus 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 570.

Program Percepatan Belajar diselenggarakan dengan empat prinsip, yaitu fleksibilitas, keunggulan, maju berkelanjutan, dan berdiferensiasi. Program ini memberikan keleluasaan dalam pengelolaan beban belajar dan memungkinkan murid yang telah mencapai ketuntasan kompetensi untuk melanjutkan pembelajaran ke tingkat atau muatan yang lebih tinggi.

Sekolah yang Dapat Menyelenggarakan

Program Percepatan Belajar dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal pada jenjang:

  • SD/MI

  • SMP/MTs

  • SMA/MA

  • SMK/MAK

Namun, tidak semua sekolah dapat langsung menyelenggarakannya. Satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan, yaitu terakreditasi A, memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar, memiliki Bahan Belajar Mandiri, serta memiliki pendidik yang melaksanakan pendampingan akademik.

Sekolah yang ingin menyelenggarakan program juga harus mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya dilakukan telaah, verifikasi, dan validasi sebelum satuan pendidikan ditetapkan sebagai penyelenggara Program Percepatan Belajar.

Berapa Lama Siswa Bisa Menyelesaikan Pendidikan?

Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 adalah ketentuan mengenai waktu penyelesaian beban belajar.

Program dilaksanakan menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan tetap menggunakan beban belajar sesuai struktur kurikulum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 7, murid dapat menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat:

  • SD/MI: 5 tahun

  • SMP/MTs: 2 tahun

  • SMA/MA/SMK/MAK: 2 tahun

Jadi, informasi “bisa lulus 2 tahun” memang terdapat dalam regulasi, tetapi tidak berlaku untuk SD. Ketentuan paling singkat 2 tahun berlaku untuk SMP/MTs serta SMA/MA/SMK/MAK, sedangkan SD/MI paling singkat 5 tahun.

Program dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.

Syarat Murid Mengikuti Program Percepatan Belajar

Tidak semua murid otomatis dapat mengikuti program ini. Pasal 8 menetapkan bahwa murid yang mengikuti Program Percepatan Belajar harus:

  1. Memiliki nilai akademik tinggi, yang ditunjukkan dengan nilai rapor berpredikat sangat baik untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang, tingkatan, dan/atau semester sebelumnya.

  2. Memiliki potensi kecerdasan, yang diukur melalui tes psikologi yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki surat tanda registrasi dan surat izin layanan psikologi yang masih berlaku.

  3. Menyatakan kesanggupan mengikuti Program Percepatan Belajar.

Nilai akademik yang menjadi persyaratan tersebut merupakan data yang telah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan Indonesia (Dapodik). Persyaratan murid juga harus mendapatkan verifikasi dan validasi dari instansi pendidikan sesuai kewenangannya.

Bagaimana Sistem Pembelajarannya?

Program Percepatan Belajar diselenggarakan dengan pembelajaran berdiferensiasi sesuai kemampuan belajar murid. Pengelolaan bahan atau perangkat ajar, strategi pembelajaran, serta waktu belajar dilakukan secara fleksibel melalui penyediaan Bahan Belajar Mandiri.

Guru yang terlibat dalam program harus mampu merancang pembelajaran yang mengakomodasi kecepatan belajar dan kemampuan akademik murid, serta memiliki kemampuan mengembangkan Bahan Belajar Mandiri.

Bagaimana Kelulusan Siswa?

Kelulusan murid Program Percepatan Belajar tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian.

Menariknya, kelulusan dapat dilakukan pada semester ganjil maupun semester genap. Hasil capaian kompetensi murid dilaporkan dalam bentuk laporan hasil belajar, dengan laporan paling sedikit:

  • 10 semester untuk SD/MI

  • 4 semester untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK.

Sekolah Wajib Melakukan Evaluasi dan Pemantauan Mutu

Satuan pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar wajib melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan proses pembelajaran secara berkelanjutan.

Selain itu, Kementerian dan instansi terkait melakukan pemantauan mutu paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Apabila satuan pendidikan dinyatakan tidak layak, dapat dilakukan pembinaan selama satu tahun. Jika setelah pembinaan masih dinyatakan tidak layak, Kementerian dapat merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan Program Percepatan Belajar.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 resmi mengatur Program Percepatan Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Program ini memberikan kesempatan kepada murid dengan potensi kecerdasan tertentu untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu lebih singkat.

Yang perlu digarisbawahi, bukan semua siswa otomatis bisa lulus dalam 2 tahun. Program hanya dapat diikuti oleh murid yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki nilai rapor sangat baik pada masing-masing mata pelajaran, memiliki potensi kecerdasan berdasarkan tes psikologi, serta menyatakan kesanggupan mengikuti program. Sekolah penyelenggara juga harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan penetapan sesuai mekanisme yang diatur.

Dengan demikian, ketentuan 2 tahun berlaku paling singkat untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK, sedangkan untuk SD/MI paling singkat 5 tahun.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar! Jenjang SD/SMP/SMA/SMK! 2 Tahun BISA LULUS! Ini Syarat Dan Ketentuannya! dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar! Jenjang SD/SMP/SMA/SMK! 2 Tahun BISA LULUS! Ini Syarat Dan Ketentuannya! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
54 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
150 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
142 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori