9 Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 Yang Perlu Anda Ketahui! mastiokdr.com

9 Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 Yang Perlu Anda Ketahui!

  • 2.702
  • PPDB
  • 6 Mei 2023

www.mastiokdr.com | 9 Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 Yang Perlu Anda Ketahui!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan 9 Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023 Yang Perlu Anda Ketahui!

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, terdapat 9 kebijakan baru di PPDB Jatim Tahun 2023 antara lain : 

  1. KETUA OSIS
    GOLDEN TICKET bagi siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS. Hal ini, dalam rangka menjaring siswa yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan;
    ✓ Kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri;
    ✓ Jika pendaftar lebih dari satu, maka diperingkat berdasarkan urutan:
    1. Total Skor semua prestasi yang diperoleh;
    2. Indeks sekolah asal;
    3. Rerata nilai rapor dari sekolah asal selama lima semester; 
    4. Usia calon peserta didik yang lebih tua.

  2. HAFIDZ QUR’AN
    GOLDEN TICKET bagi siswa Penghafal Al Qur’an.
    Hal ini dalam rangka menjaring siswa yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia;
    ✓ Kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri;
    ✓ Sertifikat Hafidz Qur’an dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh kantor Kemenag Kab/Kota;
    ✓ Skor Hafidz Qur’an dihitung berdasarkan jumlah Juz yang di hafal:
    1 – 2 Juz = 4
    3 – 4 Juz = 8
    5 – 9 Juz = 16
    10 – 19 Juz = 32
    20 – 29 Juz = 64
    30 Juz = 128
    ✓ Jika pendaftar lebih dari satu, maka diperingkat berdasarkan urutan:
    1. Total Skor semua Prestasi yang diperoleh;
    2. Indeks sekolah asal;
    3. Rerata nilai rapor dari sekolah asal selama lima semester; 
    4. Calon peserta didik yang lebih tua.

  3. KUOTA KHUSUS ADEM (AFIRMASI PENDIDIKAN MENENGAH)
    Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pemerataan kualitas pendidikan khususnya bagi anak-anak daerah tertinggal, terluar dan terdepan 3T untuk belajar di sekolah unggul dan pelayanan pendidikan berkualitas.Tujuan digelarnya program ADEM tersebut adalah memberi peluang kepada murid-murid di daerah 3T untuk menempuh pendidikan menengah yang berkualitas. Melalui program ADEM, diharapkan terjadi percepatan pembangunan sumber daya manusia di wilayah 3T. Selain itu, program ADEM juga diharapkan mempercepat akulturasi keragaman budaya.

    Untuk Siswa Program Adem Papua Dan Program Adem Repatriasi (Anak Pekerja Migran Indonesia) Pada Ppdb Sma/Smk Negeri Di Jawa Timur.

    Jawa Timur Adalah Provinsi Yang Pertama Dan Satu-Satunya Yang Memasukkan Program Adem Dalam Proses PPDB.

  4. SISWA SMP LUAR BIASA
    Siswa Lulusan Smp Luar Biasa (SMP-LB) Dapat Mendaftar Pada SMA/SMK Negeri Di Jawa Timur, Melalui Jalur Afirmasi Untuk Penyandang Disabilitas.Diperuntukkan siswa penyandang disabilitas ringan yang dibuktikan dengan :
    1. Mengunggah surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis;
    2. Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis difabel.

  5. KEBIJAKAN UNTUK JALUR ANAK BURUH
    Saat Ini Anak Buruh Hanya Perlu Mengunggah Tanda Keanggotaan Serikat Buruh Yang Dimiliki Orang Tuanya. Jika Anak Buruh Terdaftar Sebagai Penerima Program Bantuan Pemerintah Atau Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (Sktm), Maka Dapat Diunggah Dan Menjadi Prioritas.
  6. JALUR ANAK NAKES
    Untuk Anak Nakes (Dokter, Perawat, Tenaga Teknis, Sopir Ambulance, Tukang Gali Kubur) Yang Orang Tuanya Terlibat Langsung Dalam Penanganan Covid-19. Diprioritaskan Bagi Anak Nakes Yang Orang Tuanya Menjadi Korban Meninggal Dalam Penanganan Covid-19.Dibuktikan Dengan Surat Penghargaan Dari Pemerintah Atau Surat Keterangan Dari Tempat Nakes Bertugas.
  7. KEMUDAHAN UNGGAH RAPOR
    Bagi Siswa Yang Nilai Rapor-Nya Tidak Diunggah Sekolah Asal, Maka Siswa Dapat Mengunggah Sendiri Nilai Rapor Semester 1-5 Ketika Proses Pengambilan Pin.Pengambilan PIN oleh siswa SMP sederajat : 
    12 Juni – 2 Juli 2023 (online 24 jam) Berkas yang diunggah oleh siswa :
    a) Nilai rapor semester 1 s.d semester 5
    b) Foto rapor semester 1 s.d semester 5

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori