Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 yang NILAI RAPOR TIDAK/BELUM diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal
- 1.774
- PPDB
- 26 Februari 2023
www.mastiokdr.com | Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 yang NILAI RAPOR TIDAK/BELUM diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 yang NILAI RAPOR TIDAK/BELUM diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 yang NILAI RAPOR TIDAK/BELUM diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal.
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
- Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Menentukan titik lokasi rumah.
- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 yang NILAI RAPOR TIDAK/BELUM diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal dapat kalian lihat disini : Lihat Panduan
Demikian informasi tentang Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 yang NILAI RAPOR TIDAK/BELUM diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini