Alasan Kemdikbud Belum Bisa Memberikan Afirmasi Masa Kerja/Pengabdian di Seleksi PPPK Guru / 2021 mastiokdr.com

Alasan Kemdikbud Belum Bisa Memberikan Afirmasi Masa Kerja/Pengabdian di Seleksi PPPK Guru / 2021

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, nah dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Afirmasi Masa Kerja/Pengabdian dalam Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021. Tentunya Para Guru Honorer sangat berharap bahwa pemerintah akan memberikan dan mengabulkan permintaan mereka terkait dengan Afirmasi Masa Kerja/Pengabdian. Namun sampai dengan saat ini saat pelaksanaan Seleksi PPPK Guru ditahap 2 ini Pemerintah belum mengabulkan desakan guru honorer agar memberikan afirmasi PPPK tahun 2021 berdasarkan lamanya masa pengabdian.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Pak Iwan Syahril dalam kanal YouTube Dede Yusuf diunggah 4 Desember 2021 menjelaskan "Untuk saat ini permintaan guru honorer dan Komisi X DPR RI agar memberikan afirmasi berdasarkan lama kerja sulit dilakukan," Kemendikbudristek tidak punya sistem yang bisa memverifikasi lama pengabdian guru honorer. Itu sebabnya afirmasi kompetensi teknis diberikan pemerintah hanya berdasarkan usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Pak Iwan juga menjelaskan, bahwa data pokok pendidikan (Dapodik) baru ada 2013 dan untuk SMA/SMK dimulai 2015. Satu-satunya yang bisa diverifikasi secara data adalah usia. Karena lama pengabdian ini bisa membuka ruang adanya self claim.

"Jadi, belum ada sistem yang bisa untuk memverifikasi dan itu sudah lama dibahas di Panselnas," ucapnya. pak iwan juga menambahka afirmasi masa kerja ada plus minusnya. Namun, sistem yang dimiliki pemerintah belum bisa memverifikasi lamanya masa pengabdian.

Menurut Pak Iwan, ke depan akan  dibuat terobosan untuk memperhitungkan lama pengabdian. Untuk saat ini sulit dilakukan karena butuh waktu panjang dan sistem yang luar biasa. "Dapodik itu hanya mendeteksi saat guru itu terdaftar, kami ambil dasar dari 2015. Kalaupun ada yang mengaku mengajar 15 tahun, sistem Dapodik tidak bisa membuktikannya (tidak ada verifikasi)," tutur Dirjen Iwan.

Sebelumnya forum-forum honorer maupun organisasi guru mendesak pemerintah memberikan afirmasi lama kerja. Sebab, ada usia di atas 35 tahun, tetapi pengabdiannya baru dua sampai tiga tahun. Sebaliknya guru honorer di bawah 35 tahun, masa pengabdian malah di atas tiga tahun sehingga mereka tidak mendapatkan afirmasi karena usianya tidak terpenuhi.

Kita doakan saja teman-teman semoga saja dalam seleksi PPPK Guru ditahun 2022 pemerintah memiliki terobosan dan kebijakan yang lebih bijak dalam mengakomodir Afirmasi Masa Kerja/masa Pengabdian sehingga dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022 bisa semua merasakan afirmasi dan tidak ada yang merasakan ketidakadilan.

Terima Kasih Sudah Mampir di Blog ini dan Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sumber : 
https://www.jpnn.com/

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori