Cara Mengajukan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Ini Syarat dan Data Yang Wajib Disiapkan!
- 24.966
- Sertifikasi Guru
- 6 Februari 2024
Cara Mengajukan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
| A. | Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi | |||
| Penyaluran Tunjangan Profesi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. | ||||
| 1. | Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah | |||
| a. | Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik. | |||
| b. | Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar. | |||
| c. | Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenaisatuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. | |||
| d. | Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c. | |||
| e. | Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan. | |||
| f. | Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan. | |||
| g. | Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan. | |||
| h. | Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah. | |||
| i. | Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik. | |||
| j. | Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah. | |||
| 2. | Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan | |||
| a. | Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut: | |||
| Sinkronisasi Data | Jadwal Pembayaran | |||
| 31 Maret | Pembayaran Triwulan I mulai Bulan April | |||
| 30 Juni | Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli | |||
| 30 September | Pembayaran Triwulan III mulai Bulan Oktober | |||
| 31 Oktober | Pembayaran Triwulan IV mulai Bulan November | |||
| b. | Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui sistem informasi manajemen tunjangan. | |||
| c. | Dinas Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui sistem informasi manajemen tunjangan. | |||
| d. | Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap semester melalui sistem informasi manajemen tunjangan. | |||
| e. | Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah akan tampil dalam aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan Kementerian. | |||
| 3. | Pembayaran Tunjangan | |||
| a. | Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukanoleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. | |||
| b. | Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khususberdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan melalui sistem informasi manajemen pembayaran. | |||
| c. | Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah. | |||
| d. | Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka: | |||
| 1. | Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran terhitung mulai tanggal gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada sistem informasi manajemen pembayaran sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan | |||
| 2. | dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir. | |||
| e. | Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui sistem informasi manajemen pembayaran dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan kurang bayar (carry over). | |||
| f. | Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan pada pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya. | |||
| 4. | Informasi Penyaluran Tunjangan | |||
| Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan yang dapat diakses melalui laman atau aplikasi telepon cerdas. | ||||
| 5. | Laporan Realisasi Pembayaran | |||
| a. | Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah kepada Kementerian dengan ketentuan sebagai berikut: | |||
| 1. | laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat tanggal 15 Maret tahun berjalan; dan | |||
| 2. | laporan realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 15 September tahun berjalan. | |||
| b. | Penyampaian laporan realisasi pembayaran disertai dengan rekapitulasi surat perintah pencairan dana penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah. | |||
| c. | Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem informasi manajemen pembayaran. | |||
| d. | Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik. | |||
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Cara Mengajukan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Ini Syarat dan Data Yang Wajib Disiapkan! dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Cara Mengajukan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Ini Syarat dan Data Yang Wajib Disiapkan! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini