Edaran Terbaru Dari Menpan RB Nomor B/1034/SM Tentang Pembukaan Kembali Pengusulan Kebutuhan ASN TA 2023 bagi Instansi Daerah
- 2.030
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 31 Mei 2023
www.mastiokdr.com | Edaran Terbaru Dari Menpan RB Nomor B/1034/SM Tentang Pembukaan Kembali Pengusulan Kebutuhan ASN TA 2023 bagi Instansi Daerah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan EdaranTerbaru Dari Menpan RB Nomor B/1034/SM Tentang Pembukaan Kembali Pengusulan Kebutuhan ASN TA 2023 bagi Instansi Daerah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B/1034/SM.01.00/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pembukaan Kembali Pengusulan Kebutuhan ASN TA 2023 bagi Instansi Daerah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat
Merujuk surat Menteri PANRB nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah perihal Pengadaan Aparatur Sipil negara Tahun 2023, disampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat pada 30 April 2023. Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami sampaikan sebagai berikut:
- Melalui Keputusan Menteri Nomor 386 Tahun 2023, Menteri PANRB telah menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional untuk tahun anggaran 2023 dengan kebutuhan PPPK tenaga guru sejumlah 580.202.
- Rekapitulasi data usulan kebutuhan/formasi ASN tahun 2023 instansi pemerintah yang masuk dalam database aplikasi e-formasi hingga tanggal 7 Mei 2023 untuk kebutuhan tenaga guru sejumlah 278.102.
- Berdasarkan penjelasan pada angka 2 (dua), dengan mempertimbangkan proporsi usulan kebutuhan PPPK dari instansi daerah untuk tenaga guru yang masih sedikit, maka dipandang perlu untuk membuka kembali pengusulan kebutuhan PPPK guru di instansi daerah.
- Usulan kebutuhan tenaga guru disampaikan melalui aplikasi e-formasi dengan merujuk pada data kebutuhan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.
- Pengusulan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dibagi menjadi beberapa periode untuk masing-masing instansi mulai tanggal 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023.
- Teknis pengusulan kembali kebutuhan guru dan pembagian periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) akan diinformasikan lebih lanjut.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini