Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Daerah dengan Kuota Formasi 2022 Lebih Besar dari Peserta Lulus PG 2021
- 17.847
- PPPK Guru
- 20 Juni 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Mastiokdr.com || Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 Daerah dengan Kuota Formasi 2022 Lebih Besar dari Peserta Lulus PG 2021, Daerah dengan Kuota Formasi 2022 Lebih Kecil dari Peserta Lulus PG 2021, dan Daerah yang Tidak Memiliki Peserta Lulus PG 2021 Karena Tidak Mengusulkan Formasi 2021 berdasarkan Paparan Kemendikbudristek tentang Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Adapun beberapa formasi tersebut adalah sebagai berikut :
Daerah dengan Kuota Formasi 2022 Lebih Kecil dari Peserta Lulus PG 2021
Daerah yang Tidak Memiliki Peserta Lulus PG 2021 Karena Tidak Mengusulkan Formasi 2021
Catatan : Formasi bisa saja berubah sesuai dengan perkembangan penambahan kuota dimasing-masing daerah.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini