Juknis Penilaian Akhir Sekolah dan UKK SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 mastiokdr.com

Juknis Penilaian Akhir Sekolah dan UKK SMK Tahun Pelajaran 2024/2025

www.mastiokdr.com | Juknis Penilaian Akhir Sekolah dan UKK SMK Tahun Pelajaran 2024/2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Penilaian Akhir Sekolah dan UKK SMK Tahun Pelajaran 2024/2025.

A. Latar Belakang
Penilaian merupakan subsistem penting dalam suatu sistem pendidikan.
Penilaian pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan berdasarkan penilaian berbasis kompetensi yang merupakan penilaian berdasarkan standar dan kriteria yang mampu telusur dan bersifat partisipatif dari peserta didik. Penilaian harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentang efektivitas proses pembelajaran dan tingkat pencapaian hasil belajar.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai Dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan (Sumatif) dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UKK dilaksanakan diakhir masa studi oleh Satuan Pendidikan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hasil UKK bagi Peserta Didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

B. Dasar

Pedoman Teknis penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025 ini didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia;
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun pelajaran 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 400.3/3309/101.1/2024 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025.

C. Tujuan

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


UJIAN SEKOLAH
4 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori