Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Dalam Jabatan Tahun Ajaran 2024/2025
- 2.534
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 4 Oktober 2024
www.mastiokdr.com | Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Dalam Jabatan Tahun AJaran 2024/2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Dalam Jabatan Tahun AJaran 2024/2025.
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan harus didukung dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.
Guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 (PP No. 74) Tahun 2008 tentang Guru, yang diperbarui dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4), guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) menyebutkan sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Pada ayat (2) menyatakan bahwa program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, pemerintah menyiapkan Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG di Indonesia, sesuai amanah undang-undang, baik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi
menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. PPG dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, pemerintah menyiapkan Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG di Indonesia, sesuai amanah undang-undang, baik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi
menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. PPG dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, pemerintah menyiapkan Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG di Indonesia, sesuai amanah undang-undang, baik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi
menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. PPG dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.
PP Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pada akhir PPG perlu dilakukan uji kompetensi pendidikan yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat pendidik dari institusi pendidikan.
Uji Kompetensi Pendidik sebagaimana diamanatkan pada PP tersebut, telah dimulai sejak tahun 2013 dengan nama Uji Tulis Nasional (UTN). UTN diselenggarakan untuk peserta PPG dari sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T) atau yang sering disebut PPG SM3T. Selanjutnya, UTN juga dilakukan untuk peserta PPG Kolaboratif dan Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (PPGT) yang semuanya berbeasiswa.
Pada tahun 2024, Uji Kompetensi Pendidik dilaksanakan dengan nama Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyelenggaraan PPG. Sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), UKPPPG perlu terus disempurnakan agar dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap mengajar
di berbagai kondisi dan lingkungan sekolah. Dalam rangka menunjang dan memberikan petunjuk teknis untuk peserta terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Peserta PPG tahun 2024 maka disusun "Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta PPG Tahun 2024".
B. Tujuan dan Waktu dan Tempat UKPPPG
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini