Juknis Verifikasi Dan Validasi HASIL Update/Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Honorer/Non ASN 2024
- 4.114
- Tenaga Honorer
- 28 April 2024
www.mastiokdr.com | Juknis Verifikasi Dan Validasi HASIL Update/Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Honorer/Non ASN 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Verifikasi Dan Validasi HASIL Update/Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Honorer/Non ASN 2024.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor P-020562/B.II/2/KP.00/04/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Dalam surat edaran tersebut di jelaskan mengenai PETUNJUK TEKNIS / TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) TENAGA NON ASN sebagai berikut :
PETUNJUK TEKNIS / TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) TENAGA NON ASN
| I. | KETENTUAN | |||
| 1. | Verifikasi dan validasi dimaksudkan untuk memastikan Tenaga Non ASN masih aktif bekerja pada Satuan/Unit Kerja Kementerian Agama dan sesuai dengan Persyaratan yang tertuang pada Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah; | |||
| 2. | Verifikasi dan validasi hasil PDM Tenaga Non ASN dilakukan oleh masing-masing Satuan/Unit Kerja melalui Admin Satuan/Unit Kerja yang ditunjuk sesuai dengan tanggung jawab dan tingkat/jenjang wilayah kewenangannya; | |||
| 3. | Pelaksanaan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN tanggal 26 s.d 29 April 2024. | |||
| 4. | Admin Satuan/Unit Kerja menggunakan sistem aplikasi dengan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal; | |||
| 5. | Verifikasi dan validasi wajib memperhatikan prinsip ketelitian dan tanggung jawab; | |||
| 6. | Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN wajib dituangkan ke dalam SPTJM yang ditanda tangani bermaterei oleh Pimpinan Satuan; | |||
| 7. | Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN menjadi pertimbangan penetapan alokasi dan rincian formasi Kementerian Agama. | |||
| II. | VERIFIKASI DAN VALIDASI | |||
| 1. | Admin Satuan/Unit Kerja login ke sistem aplikasi dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal; | |||
| 2. | Data yang akan di verifikasi dan validasi oleh Admin Satuan/Unit Kerja terdapat pada menu “Data Non ASN”; | |||
| 3. | Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan verifikasi dan validasi hanya pada profil Tenaga Non ASN yang berstatus "PENINJAUAN"; | |||
| A. | Data pribadi | |||
| 1). | Cek dan Pastikan kesesuaian data pribadi, seperti nomor NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), Nama dan Foto terbaru; | |||
| 2). | Data yang dapat disesuaikan yaitu Nama, Nomor KK, dan Foto terbaru. | |||
| B. | Riwayat Pendidikan | |||
| 1). | Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telahdicantumkan pada aplikasi; | |||
| 2). | Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan | |||
| 3). | Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia. | |||
| C. | Riwayat Pekerjaan | |||
| 1). | Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi; | |||
| 2). | Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan | |||
| 3). | Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia. | |||
| D. | SPTJM Non ASN | |||
| 1). | Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi; | |||
| 2). | Dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan | |||
| 3). | Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia. | |||
| E. | Data Jabatan | |||
| 1). | Admin Satuan/Unit Kerja mengisikan data proyeksi jabatan Tenaga Non ASN. Jenis proyeksi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan serta Unit Organisasi. | |||
| 2). | Pengisian proyeksi jabatan diperbaharui oleh Admin Satuan/Unit Kerja sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 173 Tahun 2024 dan sebagai referensi kualifikasi pendidiikan yang dipersyaratkan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024. | |||
| F. | Resume | |||
| 1). | Admin Satuan/Unit Kerja dapat melihat kembali data dan dokumen yang telah diverifikasi dan validasi dengan status valid/tidak valid berikut catatan penjelasannya; | |||
| 2). | Terdapat kesimpulan dokumen valid atau tidak valid; | |||
| 3). | Akumulasi masa kerja akan tampil secara otomatis setelah ditetapkan valid; | |||
| 4). | Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan final status pemetaan (Aktif/Alih daya/dsb). Status Alih Daya diperuntukan bagi Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah; dan | |||
| 5). | Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan Simpan apabila resume tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang menandakan bahwa verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN telah berhasil dilaksanakan. | |||
III. KATEGORI KESALAHAN
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini