Keputusan MenpanRB Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024
- 19.770
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 14 Maret 2024
www.mastiokdr.com | Keputusan MenpanRB Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan MenpanRB Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan nomor 173 tahun 2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; |
| b. | bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
| 2. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); | ||
| 3. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); | ||
| 4. | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); | ||
| 5. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249). | ||
| MEMUTUSKAN : | |||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024. | |
| Pertama | : | Kebijakan pemenuhan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 berfokus pada :
|
|
| Kedua | : | Jenis Pengadaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 meliputi:
|
|
| Ketiga | : | Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA terdiri dari:
|
|
| Keempat | : | Instansi Pemerintah menyusun rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN yang disetujui oleh Menteri serta mengacu pada Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | |
| Kelima | : | Rincian kebutuhan pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT paling sedikit memuat:
|
|
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini