Keputusan Menpan-RB Nomor 632 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pada Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024
- 1.831
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 15 Desember 2024
| PERTAMA | : | Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. | |
| KEDUA | : | SKB dengan sistem (Computer Assisted Test) CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit. | |
| KETIGA | : | Durasi waktu pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas. | |
| KEEMPAT | : | SKB bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit | |
| KELIMA | : | Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum. | |
| KEENAM | : | Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan Diktum KELIMA terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. | |
| KETUJUH | : | Jumlah soal SKB dengan sistem (Computer Assisted Test) CAT yang diselenggarakan oleh BKN adalah: | |
| a. | 80 (delapan puluh) butir soal untuk jabatan dengan materi SKB dominan memuat operasi perhitungan; atau | ||
| b. | 100 (seratus) butir soal untuk jabatan dengan materi SKB tidak dominan memuat operasi perhitungan. | ||
| KEDELAPAN | : | Pembobotan nilai untuk materi soal SKB yaitu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol). | |
| KESEMBILAN | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. | |
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 632 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pada Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan-RB Nomor 632 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pada Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- cpns
- formasi-asn-2024
- formasi-pppk-dan-cpns
- juknis-dan-panduan
- menpanrb
- non-asn
- surat-edaran
- surat-keputusan
- tenaga-honorer
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini