Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Honorer/Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Database BKN Tahun 2024
- 27.443
- Tenaga Honorer
- 15 Desember 2024
| PERTAMA | : | Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: | |
| a. | tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1; | ||
| b. | tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau | ||
| c. | belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. | ||
| KEDUA | : | Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. | |
| KETIGA | : | Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut: | |
| a. | Pengelola Umum Operasional; | ||
| b. | Operator Layanan Operasional; | ||
| c. | Pengelola Layanan Operasional; atau | ||
| d. | Penata Layanan Operasional. | ||
| KEEMPAT | : | Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. | |
| KELIMA | : | Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT kepada Menteri. | |
| KEENAM | : | Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. | |
| KETUJUH | : | Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. | |
| KEDELAPAN | : | Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. | |
| KESEMBILAN | : | Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan. | |
| KESEPULUH | : | Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri. | |
| KESEBELAS | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. | |
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Honorer/Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Database BKN Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Honorer/Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Database BKN Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini