Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya mastiokdr.com

Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya

www.mastiokdr.com | Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Regulasi ini menjadi acuan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dalam melaksanakan tugas profesionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain mengatur jumlah beban kerja yang harus dipenuhi, keputusan ini juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan, jenis kegiatan yang dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja, peran kepala madrasah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, serta keterkaitannya dengan pemberian tunjangan profesi guru. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan tugas guru madrasah menjadi lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Kemenag Resmi Terbitkan KMA Nomor 736 Tahun 2026, Ini Pedoman Terbaru Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Kebijakan terbaru ini menjadi dasar hukum pelaksanaan beban kerja bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik sekaligus menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi.

Keputusan Menteri Agama tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2026 dan mulai disosialisasikan melalui Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tanggal 9 Juli 2026 kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh jajaran Kementerian Agama diminta segera melakukan sosialisasi kepada madrasah, mengintegrasikan ketentuan baru ke dalam pembinaan guru, serta melaporkan hasil implementasinya secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Latar Belakang Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026

Kementerian Agama menjelaskan bahwa pemenuhan beban kerja guru selama ini telah diatur dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih memerlukan pedoman yang lebih rinci, terutama dalam menghitung beban kerja guru yang tidak hanya mencakup kegiatan mengajar, tetapi juga berbagai tugas tambahan di lingkungan madrasah.

Melalui KMA Nomor 736 Tahun 2026, pemerintah ingin meningkatkan tertib administrasi, transparansi, profesionalisme, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan beban kerja guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan yang sama bagi seluruh madrasah di Indonesia.

Tujuan Pedoman Baru

Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk:

  • meningkatkan tertib administrasi pelaksanaan beban kerja guru;
  • mewujudkan transparansi dalam penetapan beban kerja;
  • meningkatkan profesionalisme guru madrasah;
  • memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas guru;
  • menyeragamkan kebijakan pemenuhan beban kerja di seluruh satuan pendidikan madrasah.

Ruang Lingkup Pengaturan

KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tiga aspek utama, yaitu:

  • ketentuan beban kerja guru;
  • pemberian tugas tambahan;
  • penetapan beban kerja guru madrasah.

Ketentuan Beban Kerja Guru Madrasah

Dalam pedoman terbaru ini ditegaskan bahwa guru madrasah bersertifikat pendidik wajib melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit kerja dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.

Pelaksanaan beban kerja tersebut meliputi:

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran secara tatap muka;
  • menilai hasil pembelajaran;
  • membimbing dan melatih peserta didik;
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada tugas guru.

Minimal 24 Jam Tatap Muka

Untuk guru mata pelajaran, ketentuan pokok yang berlaku adalah:

  • minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) setiap minggu;
  • maksimal 40 JTM setiap minggu.

Pelaksanaan beban kerja tersebut dapat dilakukan pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guru pendidikan khusus, layanan pendidikan khusus, serta guru mata pelajaran bahasa asing tertentu sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman.

Pengaturan Khusus Guru Kelas dan Guru BK

Pedoman baru juga memberikan ketentuan khusus bagi beberapa jenis guru.

Guru kelas pada RA maupun MI memperoleh ekuivalensi 24 JTM untuk satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya. Khusus RA, apabila menggunakan sistem team teaching, satu kelas dapat diampu maksimal dua guru dan masing-masing memperoleh ekuivalensi 24 JTM.

Sementara itu, guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor wajib membimbing sedikitnya tiga rombongan belajar dalam satu tahun pelajaran pada satu atau lebih satuan pendidikan.

Kepala Madrasah Tetap Memenuhi Beban Kerja

Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah tetap diakui memenuhi beban kerja karena jabatan tersebut memperoleh ekuivalensi sebesar 24 JTM, sehingga tetap memenuhi ketentuan bagi guru bersertifikat pendidik.

Tugas Tambahan Kini Diatur Lebih Lengkap

Salah satu perubahan paling penting dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 adalah semakin lengkapnya pengaturan mengenai tugas tambahan guru yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja.

Beberapa tugas tambahan yang diatur antara lain:

  • Wakil Kepala Madrasah;
  • Koordinator Bidang Pendidikan MI;
  • Ketua Program Keahlian MAK;
  • Kepala Perpustakaan;
  • Kepala Laboratorium;
  • Kepala Bengkel atau Unit Produksi;
  • Koordinator Pembina Asrama;
  • Pembimbing Pendidikan Inklusi;
  • Wali Kelas;
  • Pembina Organisasi Peserta Didik;
  • Pembina Ekstrakurikuler;
  • Koordinator Pengembangan Kompetensi;
  • Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK);
  • Guru Piket;
  • Ketua LSP-P1;
  • Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru;
  • Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
  • Pengurus Organisasi Profesi;
  • Tutor Pendidikan Kesetaraan;
  • Narasumber atau Fasilitator Program Pengembangan Kompetensi;
  • Pengurus KKG/MGMP;
  • Petugas Pengabdian Masyarakat;
  • Tim Inti Program Unggulan Madrasah;
  • Guru Wali;
  • Pembimbing Asrama;
  • Pembimbing Prestasi Murid;
  • Koordinator Kokurikuler;
  • Tim Inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).

Setiap Tugas Tambahan Memiliki Nilai Ekuivalensi

KMA ini juga memberikan rincian ekuivalensi jam mengajar untuk setiap tugas tambahan.

Beberapa contohnya adalah:

  • Wali kelas memperoleh ekuivalensi maksimal 6 JTM.
  • Pembina ekstrakurikuler memperoleh 2 JTM.
  • Guru piket memperoleh 1 JTM.
  • Guru wali memperoleh 2 JTM.
  • Pembimbing prestasi murid memperoleh 2 JTM.
  • Pembimbing asrama memperoleh 6 JTM.
  • Ketua dan Sekretaris Tim Inti Kurikulum Berbasis Cinta memperoleh ekuivalensi hingga 6 JTM, sedangkan anggota memperoleh 4 JTM.

Selain menetapkan nilai ekuivalensi, pedoman ini juga mengatur volume pekerjaan, syarat administrasi, serta bukti pendukung yang harus dipenuhi agar tugas tambahan tersebut dapat diakui sebagai bagian dari beban kerja guru.

Pengaturan Jumlah Jabatan Tambahan

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori