Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya
- 1.186
- Sertifikasi Guru
- 11 Juli 2026
Pengaturan Jumlah Jabatan Tambahan
KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur jumlah maksimal jabatan tambahan di madrasah berdasarkan jumlah rombongan belajar maupun jumlah peserta didik.
Ketentuan tersebut mencakup jumlah Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel atau Unit Produksi, Guru Piket, Pembimbing Asrama, hingga Ketua Program Keahlian MAK sehingga penugasannya menjadi lebih proporsional sesuai kebutuhan masing-masing madrasah.
KMA Nomor 890 Tahun 2019 Resmi Dicabut
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa sejak KMA Nomor 736 Tahun 2026 mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian seluruh satuan pendidikan madrasah wajib menggunakan pedoman terbaru ini sebagai acuan pelaksanaan beban kerja guru.
Penutup
Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026 menjadi langkah penting Kementerian Agama dalam memperbarui sistem pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Selain memberikan kepastian mengenai jumlah jam kerja dan jam tatap muka, regulasi ini juga mengakui berbagai tugas tambahan guru melalui sistem ekuivalensi yang lebih rinci, transparan, dan terukur.
Dengan adanya pedoman baru ini diharapkan pelaksanaan tugas guru madrasah menjadi semakin profesional, tertib administrasi, serta mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah di seluruh Indonesia
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
#GuruMadrasah
#BebanKerjaGuru
#SertifikatPendidik
#KementerianAgama
#KemenagRI
#GuruIndonesia
#SertifikasiGuru
#TunjanganProfesiGuru
#InfoGuru
#Mastiokdr
- keputusan-menteri-agama-nomor-736-tahun-2026
- kma-736-tahun-2026
- guru-madrasah
- beban-kerja-guru
- sertifikat-pendidik
- sertifikasi-guru
- kementerian-agama
- tunjangan-profesi-guru
- pendidikan-madrasah
- guru-indonesia
- mastiokdr
- kma-nomor-736-tahun-2026
- keputusan-menteri-agama-736-tahun-2026
- beban-kerja-guru-madrasah
- jam-mengajar-guru-madrasah
- guru-kemenag
- info-guru-terbaru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini