Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya mastiokdr.com

Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya

Pengaturan Jumlah Jabatan Tambahan

KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur jumlah maksimal jabatan tambahan di madrasah berdasarkan jumlah rombongan belajar maupun jumlah peserta didik.

Ketentuan tersebut mencakup jumlah Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel atau Unit Produksi, Guru Piket, Pembimbing Asrama, hingga Ketua Program Keahlian MAK sehingga penugasannya menjadi lebih proporsional sesuai kebutuhan masing-masing madrasah.

KMA Nomor 890 Tahun 2019 Resmi Dicabut

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa sejak KMA Nomor 736 Tahun 2026 mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian seluruh satuan pendidikan madrasah wajib menggunakan pedoman terbaru ini sebagai acuan pelaksanaan beban kerja guru.

Penutup

Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026 menjadi langkah penting Kementerian Agama dalam memperbarui sistem pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Selain memberikan kepastian mengenai jumlah jam kerja dan jam tatap muka, regulasi ini juga mengakui berbagai tugas tambahan guru melalui sistem ekuivalensi yang lebih rinci, transparan, dan terukur.

Dengan adanya pedoman baru ini diharapkan pelaksanaan tugas guru madrasah menjadi semakin profesional, tertib administrasi, serta mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah di seluruh Indonesia

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, Lengkap Ketentuan, Jumlah Jam Mengajar, dan Mekanisme Pelaksanaannya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

 

#GuruMadrasah
#BebanKerjaGuru
#SertifikatPendidik
#KementerianAgama
#KemenagRI
#GuruIndonesia
#SertifikasiGuru
#TunjanganProfesiGuru
#InfoGuru
#Mastiokdr

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori