Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 56 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Pedoman Lengkap Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional
- 16.929
- TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
- 10 Maret 2026
BAB II PESERTA TKA DAN AN
A. Persyaratan Peserta TKA dan AN
Peserta TKA juga merupakan peserta AN yang merupakan murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif.
- Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 1 sampai dengan semester gasal kelas 6.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 5 sampai dengan semester gasal kelas 6.
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal dan program paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 7 sampai dengan semester gasal kelas 9.
- Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun dan murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 11 untuk murid kelas 12 dan SMK/MAK program 3 tahun.
- Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 12.
- Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan reguler dapat mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual serta dapat mengerjakan secara mandiri.
- Murid yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri.
B. Kepala satuan Pendidikan dan Pendidik
Kepala satuan pendidikan dan pendidik yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) dengan syarat sebagai berikut:
- terdaftar secara valid dan mutakhir dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) dan aktif melaksanakan tugas;
- berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
C. Mekanisme Pendaftaran Murid Peserta TKA dan AN
- Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata murid peserta TKA dan AN ke Dapodik.
- Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata peserta (murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke EMIS.
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi murid berdasarkan NISN pada sistem verifikasi dan validasi peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
- Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
- Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
- Pendaftaran calon peserta TKA dan AN dilakukan oleh petugas pendataan satuan pendidikan.
- Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA dan AN oleh satuan pendidikan.
- Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/ Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
- Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
- Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman Asesmen Skala Nasional.
- Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama provinsi sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman Asesmen Skala Nasional.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman Asesmen Skala Nasional.
- Satuan pendidikan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada peserta TKA dan AN yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
- Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA dan AN diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
D. Mekanisme Pendaftaran Pendidik dan Kepala satuan pendidikan untuk Pengisian Survei Lingkungan Belajar
- Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke Dapodik.
- Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke EMIS.
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi pendidik dan kepala satuan pendidikan berdasarkan NUPTK pada sistem verifikasi dan validasi (verval) yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
E. Kewajiban dan Hak Peserta Tes
- Mendaftar keikutsertaan TKA dan AN pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN serta ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
- Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
- Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
- Perbaikan data dapat melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (vervalpd) oleh pengelola data di satuan pendidikan.
- Menerima kartu peserta dari satuan pendidikan yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.
- Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA dan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan kartu login sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA dan AN.
- engikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 10. Mendapatkan hasil asesmen berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
F. Penetapan satuan pendidikan Pelaksana TKA dan AN
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal yang terdaftar pada Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat melaksanakan TKA dan AN.
- Pelaksana TKA dan AN merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN.
- Penggabungan satuan pendidikan yang belum/tidak terakreditasi pada satuan pendidikan yang terakreditasi, dituangkan dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat daerah dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN.
- Satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA dan AN dapat ditetapkan menjadi tempat pelaksanaan TKA dan AN dengan kriteria:
a. memiliki infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, dan jaringan internet); dan
b. memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar. - Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan/atau huruf b, maka:
a. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah dengan mekanisme menumpang atas persetujuan dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
b. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain. - Jika satuan pendidikan belum terakreditasi dapat menjadi tempat pelaksanaan jika angka 4 huruf a dan/atau b terpenuhi.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 56 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Pedoman Lengkap Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 56 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Pedoman Lengkap Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- bskap
- jadwal-tka-2026-sd
- juknis-dan-panduan
- keputusan-menteri-pendidikan-56-tahun-2026
- lomba-kompetensi-siswa-lks
- lomba-siswa
- pedoman-tka-2026
- peraturan
- permendikdasmen-56-tahun-2026
- sosialisasi
- surat-edaran
- tes-kemampuan-akademik
- tes-kemampuan-akademik-2
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini