KK dan Akte Lahir Apakah WAJIB Dilegalisir? Ini Aturan Resmi SPMB Jatim 2026 SMA/SMK!
- 3.042
- SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
- 8 Mei 2026
Menjelang pelaksanaan SPMB Jatim 2026 SMA/SMK, banyak calon peserta didik dan orang tua mempertanyakan apakah Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir wajib dilegalisir saat proses pendaftaran. Pertanyaan ini menjadi penting karena kesalahan administrasi dapat menyebabkan dokumen ditolak saat verifikasi. Berikut penjelasan aturan resmi terbaru terkait legalisir dokumen untuk SPMB Jawa Timur 2026 agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor Nomor : 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 pada halaman 38 bab III Tentang Persyaratan SPMB pada huruf a dijelaskan mengenai Akte Lahir sebagai berikut :
Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
Catatan :
Berdasarkan penjelasan diatas maka akte lahir harus diligalisir TETAPI jika akte lahir dikeluarkan sudah dalam bentuk tanda tanggan barcode tentunya tidak perlu dilakukan ligalisir tingal di foto copy saja dan saat verifikasi berkas PIN ke SMA/SMK silahkan membawa Fotocopy Akte Lahir dan menunjukkan aslinya.
Sedangkan pada huruf f dijelaskan, mengenai Kartu Keluarga (KK) sebagai berikut :
Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur.
Catatan :
Berdasarkan penjelasan diatas tidak dijelaskan mengenai legalisasi KK maka kartu keluarga tidak perlu diligalisir dan saat verifikasi berkas PIN ke SMA/SMK silahkan membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya.
- kk-dan-akte-lahir-wajib-dilegalisir
- legalisir-kk-spmb-jatim-2026
- legalisir-akte-lahir-sma-smk
- aturan-resmi-spmb-jatim-2026
- syarat-daftar-sma-jatim-2026
- syarat-daftar-smk-jatim-2026
- dokumen-spmb-jatim
- ppdb-jatim-2026-terbaru
- cara-daftar-spmb-jatim-2026
- kk-untuk-ppdb-jatim
- akte-lahir-untuk-ppdb
- informasi-spmb-jatim-terbaru
- juknis-spmb-jatim-2026
- daftar-sma-negeri-jatim
- daftar-smk-negeri-jatim
- persyaratan-siswa-baru-jatim
- info-pendidikan-jatim
- mastiokdr
- spmb-jatim-sma-smk
- spmb-jatim-2026
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini