8 Kriteria Prioritas Penerima PIP 2026, Cek Siapa Saja yang Didahulukan! Untuk Jejang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM
- KIP-PIP
- 6 Oktober 2026
Ini 8 Kriteria Prioritas Penerima PIP 2026, Simak Siapa Saja yang Didahulukan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan sejumlah kriteria prioritas sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026.
Berdasarkan materi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, penyusunan daftar prioritas penerima mengacu pada Persesjen Nomor 17 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa kelompok murid yang diprioritaskan dalam penetapan sasaran penerima PIP 2026, mulai dari murid yang masuk kelompok desil tertentu dalam DTSEN hingga anak yang berada dalam kondisi sosial khusus.
8 Kriteria Prioritas Penerima PIP 2026
Berikut kelompok murid yang masuk dalam kriteria prioritas:
-
Murid yang masuk DTSEN desil 1–4
Murid yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN pada desil 1 sampai 4 menjadi salah satu kelompok prioritas. -
Murid yang berpotensi putus sekolah atau kembali bersekolah setelah drop out
Murid yang terancam putus sekolah maupun yang kembali melanjutkan pendidikan setelah sebelumnya keluar dari sekolah juga termasuk sasaran prioritas. -
Murid yatim dan/atau piatu
Anak yang berstatus yatim, piatu, maupun yatim piatu masuk dalam kelompok yang diprioritaskan. -
Murid yang berada di panti sosial atau panti asuhan
Peserta didik yang tinggal atau diasuh di panti sosial maupun panti asuhan juga menjadi bagian dari sasaran prioritas. -
Murid berkebutuhan khusus
Peserta didik dengan kebutuhan khusus termasuk dalam kelompok prioritas penerima PIP 2026. -
Murid dengan orang tua atau wali berstatus narapidana
Anak yang orang tua atau walinya sedang berstatus narapidana masuk dalam kriteria prioritas. -
Murid dengan orang tua atau wali terkena PHK
Peserta didik yang orang tua atau walinya mengalami pemutusan hubungan kerja juga masuk dalam kelompok yang diprioritaskan. -
Anak berkonflik dengan hukum atau anak binaan LPKA
Anak yang berkonflik dengan hukum maupun anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) turut masuk dalam daftar prioritas.
DTSEN Jadi Salah Satu Dasar Penentuan Penerima
Salah satu poin penting dalam kriteria tersebut adalah penggunaan DTSEN desil 1–4 sebagai dasar prioritas.
Hal ini menunjukkan bahwa kondisi sosial ekonomi keluarga menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan daftar sasaran penerima PIP 2026.
Selain faktor ekonomi, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sosial, risiko putus sekolah, kebutuhan khusus, hingga situasi keluarga peserta didik.
PIP 2026 Menyasar Murid dengan Kondisi Rentan
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu peserta didik agar tetap dapat mengakses pendidikan.
Melalui skema prioritas tersebut, bantuan diharapkan dapat lebih tepat sasaran kepada murid yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi maupun sosial yang rentan.
Karena itu, sekolah dan orang tua perlu memastikan data peserta didik telah sesuai dan diperbarui apabila terdapat perubahan kondisi keluarga.
Sekolah Perlu Memastikan Data Peserta Didik Akurat
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini