Materi Sosialisasi Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Dalam Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024
- 2.104
- Kinerja Guru dan KS
- 17 Desember 2024
www.mastiokdr.com | Materi Sosialisasi Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Dalam Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Materi Sosialisasi Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Dalam Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024.
Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam pengelolaan kinerja kepala sekolah. Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan berperan penting dalam menetapkan predikat kinerja kepala sekolah setelah menerima rekomendasi dari Pengawas Sekolah atau Tim Kinerja.
Proses ini dimulai dengan penilaian kinerja kepala sekolah oleh Pengawas Sekolah atau Tim Kinerja, yang kemudian menghasilkan rekomendasi predikat kinerja. Rekomendasi ini dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, .yang kemudian difinalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan melalui Penetapan Predikat Kinerja..
Penetapan Predikat Kinerja ini dilakukan untuk memastikan bahwa evaluasi yang diberikan kepada kepala sekolah akurat, objektif, dan mencerminkan kinerja secara menyeluruh
Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan memiliki wewenang untuk mengubah Penetapan Predikat Kinerja guna memastikan penilaian yang lebih akurat, objektif, dan menyeluruh sebelum dikirimkan kepada Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah dapat dilihat pada artikel di sini.
Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) Guru merupakan rangkaian akhir dalam proses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah selama satu tahun. Penilaian ini diberikan berdasarkan peningkatan capaian kinerja Guru selama satu tahun, yakni Januari-Juni dan Juli-Desember.
Proses penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, di mana Kepala Sekolah akan menerima Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan). Namun, perlu diketahui bahwa penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) tetap menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja, dengan mengikuti Predikat Kinerja Organisasi sebagai panduan yang digunakan untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja pegawai.
Perlu diketahui bahwa bagi Guru yang baru diangkat menjadi ASN pada periode kedua dan telah terdaftar di SI-ASN serta Dapodik, Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan) didasarkan pada peningkatan capaian kinerja selama satu periode, yaitu dari bulan Juli hingga Desember. Selain itu, Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk meninjau dan menyesuaikan kembali Rekomendasi Predikat Kinerja Tahunan, karena tanggung jawab penilaian kinerja berada pada Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) untuk Guru oleh Kepala Sekolah, Anda dapat mengakses artikel di sini.
Setelah Guru memperoleh Predikat Kinerja (Tahunan), predikat tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem e-Kinerja sebagai bagian dari proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai. Predikat Kinerja ini kemudian akan dikonversi menjadi Angka Kredit pada tahun anggaran berjalan. Proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai dan Konversi Angka Kredit dilakukan melalui e-Kinerja BKN, platform resmi dari KemenpanRB yang bertugas mengelola manajemen ASN.
- download-data
- guru
- juknis-dan-panduan
- kepala-sekolah
- kinerja-guru-dan-ks
- kompetensi-guru
- penilaian-kinerja
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini