Nilai Passing Grade/Ambang Batas Yang Di Pakai di Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
- 5.841
- PPPK Guru
- 6 Desember 2021
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, nah dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Nilai Passing Grade/Nilai Nilai Ambang Batas yang digunakan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 di Tahun 2021.
Tentunya bagi kalian peserta seleksi PPPK Guru ditahap 2 harus tau donk aturan mana yang dipakai dalam menentukan passing grade/nilai ambang batasnya.
Dikutip dari Bu Nunuk Suryani Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek menjelaskan penentuan kelulusan PPPK guru tahap II berbeda dengan seleksi pertama. Jika seleksi PPPK tahap I peserta dengan nilai passing grade tertinggi, tetapi bukan guru induk, belum tentu bisa lulus. Kecuali guru di sekolah induk tidak ada atau tidak lulus passing grade atau kalo pun ada tentunya masih ada formasi sehingga guru non induk yang mencapai passing Grade dapat lulus dan mengisi formasi. Ini artinya bahwa ditahap 1 kemarin ada prioritas/keistimewaan guru induk disekolah negeri.
Namun dalam seleksi tahap 2 ini Bu Nunuk dalam kanal YouTube Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa "Di seleksi PPPK guru tahap II ini penentuan kelulusannya bukan melihat guru induk atau non-induk, tetapi berdasarkan capaian nilai passing grade-nya,". Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 yang mana tidak menggunakan sistem guru induk dan non-induk di seleksi PPPK guru tahap II. Jadi artinya guru disekolah induk ditahap 2 ini sudah tidak ada lagi prioritas/keistimewaan lagi seperti pada tahap 1. Selain itu tidak lagi mengelompokkan para peserta menjadi kelompok guru induk dan non-induk seperti tahap I. "Jadi tahap kedua ini status semua guru sama, tidak ada induk dan non-induk," ucapnya.
Bu Nunuk juga menjelaskan bahwa Dalam penentuan kelulusan hasil seleksi PPPK guru tahap II, nilai seluruh peserta pada formasi yang dilamar akan dilakukan perangkingan berdasarkan nilai tertinggi.
Aturan Mengenai passing grade PPPK guru tahap II, Bu Nunuk menegaskan tetap mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 1169 tersebut perhitungan kelulusan menggunakan 3 (Tiga) kategori.
- Kategori pertama, passing grade sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021.
- Kategori kedua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, ketentuannya nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosialkultural 110, wawancara 20.
- Kategori ketiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Contohnya passing grade kompetensi teknis untuk guru kelas SD sesuai KepmenPAN-RB 1127/2021 sebesar 320. Setelah disesuaikan (diturunkan 50 poin) menjadi 270. Untuk kompetensi manajerial dan sosialkultural tetap 130, wawancara 24

Gambar : Contoh Nilai Ambang Batas Untuk Jenjang SD/SMP

Gambar : Contoh Nilai Ambang Batas Untuk Jenjang SMP/SMA/SLB

Gambar : Contoh Nilai Ambang Batas Untuk Jenjang SMK

Gambar : Contoh Nilai Ambang Batas Untuk Managerial dan Sosiokulturan serta Wawancara
Untuk file lengkap tekait dengan Permenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 dapat kalian unduh disini : Download File
Untuk Penjelasan dalam bentuk Video bisa dilihat pada video dibawah ini.
Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini