PANDUAN TEKNIS SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2023
- 2.372
- Sertifikasi Guru
- 21 Juli 2023
www.mastiokdr.com | PANDUAN TEKNIS SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan PANDUAN TEKNIS SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2023.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan PANDUAN TEKNIS SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2023 berikut ini informasinya.
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikan merupakan komponen yang sangat penting untuk mewujudkan kemajuan suatu bangsa, sehingga menjadi investasi masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan harus menjadi perhatian utama dan harus disiapkan secara sungguh-sungguh. Komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) seperti yang tertulis pada alinea ke empat yang menyatakan bahwa “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa...”. Selain itu, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, dinyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Salah satu wujud kesungguhan pemerintah dalam upaya memajukan Pendidikan adalah penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel. Upaya meningkatkan kualitas guru perlu secara terus menerus dilakukan, karena guru memegang peranan penting dan vital dalam kemajuan peradaban suatu bangsa. Dalam PP 19 tahun 2017 pasal 1 dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru menjadi salah satu faktor yang dominan dalam membentuk pola pikir siswa, menginspirasi dan membangun kreativitas siswa, dan akhirnya siswa mampu beradaptasi dalam perkembangan dunia global serta berperan dalam membawa kemajuan bangsa dalam peradaban baru.
Kesadaran akan pentingnya peran guru dalam kemajuan pendidikan Indonesia, telah dirumuskan dalam UU Nomor 14 tahun 2005, pada Pasal 8 dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh dari Pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat (Pasal 9). Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10). Dalam hal Pendidikan profesi, dijelaskan di UU Nomor 12 tahun 2012 pasal 17, bahwa Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Penyiapan guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 (PP No. 74) Tahun 2008 tentang Guru, yang diperbarui dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-4), guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 me-nyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) menyebutkan sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kua-lifikasi akademik S-1 atau D-4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang ditegaskan di PP Nomor 74 tahun 2017 pasal 66 ayat 1 bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi Guru. Lebih lanjut dijelaskan di ayat 2 bahwa Pendidikan profesi Guru bagi guru dalam jabatan dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Pendidikan Profesi guru (PPG) dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional. Dalam konteks menjaring calon peserta PPG, perlu dilakukan seleksi yang sekaligus digunakan untuk starting point kemampuan dan potensi peserta PPG. Karena itu pelaksanaan seleksi menggunakan instrument yang sesuai dengan kurikulum PPG Dalam Jabatan, yakni mengacu pada profil dan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang dijadikan dasar pengembangan kompetensi guru professional. Dengan demikian mulai seleksi, pelaksanaan, ujian PPG di kampus, sampai uji kompetensi menjadi linear. Kelenieran tersebut sangat membantu untuk memotret efektifitas pelaksanaan PPG sekaligus pencapaian CPL dan profil guru professional.
Khusus uji kompetensi, telah ditegaskan di PP No. 74 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan PP No. 19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pada akhir PPG perlu dilakukan uji kompetensi yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat profesi guru dari institusi pendidikan. Sebelum mengikuti uji kompetensi, mahasiswa harus sudah menyelesaikan dan lulus kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran, PPL di sekolah/madrasah, PPL di Industri (bagi mahasiswa program vokasional), dan PTK. Berdasarkan rancangan PPG yang sistematis dan menerapkan prinsip mutu, maka seleksi calon peserta PPG Daljab sangat penting untuk dilakukan agar memperoleh calon peserta PPG Daljab yang bermutu atau yang potensial berkembang. Input PPG Daljab yang bermutu menjadi modal pembinaan berkualitas untuk mewujudkan guru profesioal. Calon peserta yang “potensial berkembang” juga akan menjadi modal yang baik untuk dioptimalkan dalam proses PPG Daljab. Karena itu sangat penting pada tahun 2023 perlu Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, dirasakan penting untuk di susun panduan teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan Seleksi Akademik bagi pihak-pihak terkait yaitu Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Pusat Asesmen Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Pengawas, Proktor, Teknisi, dan Panitia di Tempat Uji Kompetensi dan Para pemangku kepentingan pendidikan terkait penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146);
C. Tujuan
Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 bertujuan untuk:
- Memperoleh calon peserta PPG Daljab yang berkualitas.
- Memetakan potensi peserta PPG Daljab berdasarkan CPL yang menjadi landasan profil guru professional
- Menetapkan perlakuan yang tepat dalam proses PPG Daljab terutama dikaitkan potret penguasaan CPL sebagai jabaran dari profil lulusan PPG.
D. Sasaran
Sasaran peserta seleksi akademik program PPG Dalam Jabatan ini adalah guru yang lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan.
E. Hasil Yang Diharapkan
- Diperoleh guru yang lulus Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, sebagai calon peserta PPG Daljab yang berkualitas.
- Terlaksananya Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 yang berjalan sesuai dengan Panduan teknis.
F. Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan teknis ini meliputi penjelasan teknis pelaksanaan dan pembiayaan Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
G. Anggaran Kegiatan
Pelaksanaan Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: SP DIPA-023.16.1.690520/2023 tanggal 30 November 2022.
H. Jadwal Kegiatan
Jadwal pelaksanaan Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 yaitu pada tanggal 22 s.d. 23 Juli 2023.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini