Pengumuman Formasi Pengadaan PPPK Kesehatan Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
- 2.228
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 1 November 2022
www.mastiokdr.com - Pengumuman Formasi Pengadaan PPPK Kesehatan Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Resmi dari Badan Kepegawaian Negara Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7566 /204.2/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, dibuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan bagi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kementerian Kesehatan dengan data yang digunakan cut off terdata sampai dengan (paling lambat) tanggal 1 April 2022. dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut:
I. FORMASI PPPK TENAGA KESEHATAN
- Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 919;
- Rincian Formasi Jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir.
II. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mengacu pada:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
III. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Kesehatan pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
- Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. PERSYARATAN UMUM / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DI UNGGAH
Setiap pelamar PPPK (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 untuk Tenaga Kesehatan wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
- Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir);
- Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);
- Scan Surat Keterangan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir). Khusus bagi pelamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Administrator Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun.
Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
- epala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
- Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga non pemerintahan/yayasan.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
- Scan Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (format terlampir);
- Scan SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (apabila memiliki - contoh terlampir);
- Scan Surat Rekomendasi Bekerja terus-menerus paling singkat 3 tahun pada Faskes Tempat Bekerja (apabila memiliki - contoh terlampir);
- Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
- Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi;
- Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan
- Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
- Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis. - Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
Untuk informasi jumlah formasi, jadwal dan informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Resmi dari Badan Kepegawaian Negara Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7566 /204.2/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini
Demikain informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sumber : https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022/detail/baca/pengumuman/penerimaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-tenaga-kesehatan-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-jawa-timur-tahun-anggaran-2022
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini