Pengumuman Formasi Pengadaan PPPK Kesehatan Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mastiokdr.com

Pengumuman Formasi Pengadaan PPPK Kesehatan Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

www.mastiokdr.com  - Pengumuman Formasi Pengadaan PPPK Kesehatan Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Resmi dari Badan Kepegawaian Negara Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7566 /204.2/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut : 

Berdasarkan  Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor  621  Tahun  2022  Tentang  Penetapan  Kebutuhan Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  di  Lingkungan  Pemerintah  Provinsi  Jawa  Timur  Tahun Anggaran 2022, dibuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan bagi:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kementerian Kesehatan dengan data yang digunakan cut off terdata sampai dengan (paling lambat) tanggal 1 April 2022. dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut: 

I.  FORMASI PPPK TENAGA KESEHATAN 

  1. Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 919;
  2. Rincian Formasi Jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir.

II.  DASAR HUKUM

Seluruh   ketentuan   terkait   Penerimaan   PPPK   Tenaga   Kesehatan   di   Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mengacu pada:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan; dan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022. 

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud.  Adapun  ketentuan  dan/atau  aturan  khusus  selama  tidak  bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. 

III.  KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Kesehatan pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
  3. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan  gugur  dan/atau  dapat  dikenakan  sanksi  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

IV.  PERSYARATAN UMUM / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DI UNGGAH

Setiap pelamar PPPK (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 untuk Tenaga Kesehatan wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca  dengan  jelas  dengan  cara  di  scan  kemudian  di  unggah  melalui  laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  1. Scan  Surat  Pernyataan  5  Poin  yang  sudah  ditandatangani  dan  dibubuhi  e-meterai (format terlampir);
  2. Scan  Surat  Lamaran  sesuai  dengan  persyaratan  yang  sudah  ditandatangani  dan dibubuhi  e-meterai,  dengan  ketentuan  surat lamaran  yang  ditujukan  kepada  Ibu Gubernur  Jawa  Timur  di  Surabaya,  diketik  menggunakan  komputer,  dengan mengimplementasikan  penggunaan  meterai  elektronik  (e-meterai)  yang  terintegrasi antara  SSCASN  dengan  PERUM  PERURI dalam  pembubuhan  meterainya  dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau  website Mitra  Distributor  setelah  dilakukan  pembelian,  selanjutnya  dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);
  3. Scan Surat Keterangan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir). Khusus  bagi  pelamar  pada  Jabatan  Fungsional  Ahli  Pertama  - Administrator Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun.

    Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: 

    1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
    2. epala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
    3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
    4. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
    5. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga non pemerintahan/yayasan. 
  4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
  5. Scan Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh  Kepala  unit  fasilitas  layanan  kesehatan  instansi  pemerintah  tempat  pelamar bekerja saat ini (format terlampir);
  6. Scan SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (apabila memiliki - contoh terlampir);
  7. Scan Surat Rekomendasi Bekerja terus-menerus paling singkat 3 tahun pada Faskes Tempat Bekerja (apabila memiliki - contoh terlampir);
  8. Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan  penyetaraan  ijazah  dari  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 

    Bagi  lulusan  Perguruan  Tinggi  Luar  Negeri  telah  memperoleh  Surat  Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud  (Eks  Direktorat  Jenderal  Pembelajaran  dan  Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

    1. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi;
    2. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan
    3. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda  dengan  kualifikasi  Pendidikan  pada  persyaratan  pendaftaran,  wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
  9. Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
    a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan
    b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
  10. Pas  Foto  terbaru  pakaian  formal  dengan  latar  belakang  merah  format  JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

Untuk informasi jumlah formasi, jadwal dan informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Resmi dari Badan Kepegawaian Negara Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7566 /204.2/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini

Demikain informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sumber : https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022/detail/baca/pengumuman/penerimaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-tenaga-kesehatan-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-jawa-timur-tahun-anggaran-2022

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori