Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal (MULOK) Wajib Kurikulum Merdeka Pada SMA/SMK dan SLB mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal (MULOK) Wajib Kurikulum Merdeka Pada SMA/SMK dan SLB

www.mastiokdr.com | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal (MULOK) Wajib Kurikulum Merdeka Pada SMA/SMK dan SLB

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal (MULOK) Wajib Kurikulum Merdeka Pada SMA/SMK dan SLB.

Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikulum Merdeka Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Adapun beberapa isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
  2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  5. Muatan Lokal adalah muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang berupa seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; bahasa dan/atau teknolog.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  9. Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  10. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat Jawa Timur yang terdiri atas Bahasa Jawa dan Bahasa Madura.
  11. Pembelajaran Bahasa Daerah adalah pembelajaran di satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum terintegrasi tematik untuk jenjang usia dini dan dasar, mandiri untuk jenjang menengah yang disesuaikan dengan kurikulum nasional.
  12. Profil Pelajar Pancasila adalah karakter dan kemampuan yang dibangun dalam keseharian dan dihidupkan dalam diri setiap individu peserta didik melalui budaya satuan pendidikan, pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler.
  13. Jam Pelajaran adalah pembagian waktu pembelajaran mata pelajaran setiap minggu atau setiap tahun.
  14. Penilaian Hasil Belajar adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  15. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  16. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 2
  17. Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikulum yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
  18. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  19. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
  20. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
  21. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase.
  22. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
    (1) Merdeka dimaksudkan untuk:
    a. membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan lokal daerah; dan
    b. sebagai wahana dalam menanamkan nilai profil pelajar Pancasila.
    (2) Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikulum Merdeka bertujuan untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa daerah.

BAB II : PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Bagian Kesatu
Umum

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Kurikulum
35 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori