Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal (MULOK) Wajib Kurikulum Merdeka Pada SMA/SMK dan SLB mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal (MULOK) Wajib Kurikulum Merdeka Pada SMA/SMK dan SLB

BAB II : PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

  1. Pelaksanaan pembelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib Kurikulum Merdeka diajarkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri pada Satuan Pendidikan:
    a. Sekolah  Menengah Atas;
    b. Sekolah Menengah Kejuruan; dan 
    c. Pendidikan Khusus.

  2. Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
    a. Sekolah Dasar Luar Biasa;
    b. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan 
    c. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
  3. Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. Bahasa Jawa; dan 
    b. Bahasa Madura.
  4. Capaian pembelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas 2 (dua) fase meliputi:
    a. fase E untuk kelas X; dan
    b. fase F untuk kelas XI dan kelas XII.
  5. Capaian pembelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 3 (tiga) fase meliputi:
    a. fase A untuk kelas I dan kelas II;
    b. fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan 
    c. fase C untuk kelas V dan kelas VI.
  6. Capaian pembelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan pada fase D untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX.
  7. Capaian pembelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 2 (dua) fase meliputi:
    a. fase E untuk kelas X; dan
    b. fase F untuk kelas XI dan kelas XII.

Pasal 4
Alokasi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan fase dan tingkat kelas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah Menengah Atas, terdiri atas:
1. fase E untuk kelas X, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 72 (tujuh puluh dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun;
2. fase F untuk kelas XI, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 72 (tujuh puluh dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun; dan
3. fase F untuk kelas XII, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 64 (enam puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun
b. Sekolah Menengah Kejuruan, terdiri atas:
1. fase E untuk kelas X, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 72 (tujuh puluh dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun;
2. fase F untuk kelas XI, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 72 (tujuh puluh dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun;
3. fase F untuk kelas XII program 3 tahun, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 72 (tujuh puluh dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun; dan
4. fase F untuk kelas XII program 4 tahun, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 64 (enam puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
c. Sekolah Dasar Luar Biasa, terdiri atas:
1. fase A untuk kelas I dan kelas II, 2 (dua) jam pelajaran
dalam 1 (satu) minggu atau 72 (tujuh puluh dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun;
2. fase B untuk kelas III dan kelas IV,  2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 72 (tujuh puluh dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun;
3. fase C untuk kelas V, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 72 (tujuh puluh dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun; dan
4. fase C untuk kelas VI, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 64 (enam puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
d. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, terdiri atas:
1. fase D untuk kelas VII dan kelas VIII, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 72 (tujuh puluh dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun; dan
2. Fase D untuk kelas IX, 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu atau 64 (enam puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
e. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Bagian Kedua
Kurikulum Bahasa Daerah

Pasal 5

  1. Kurikulum Bahasa Daerah disusun dan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
  2. Kurikulum Bahasa Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau, direvisi, dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
  3. Pemerintah Provinsi dapat berkoordinasi dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur terkait penyusunan, pengembangan, dan implementasi bahasa daerah dalam kurikulum
  4. Kurikulum Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal (MULOK) Wajib Kurikulum Merdeka Pada SMA/SMK dan SLB dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal (MULOK) Wajib Kurikulum Merdeka Pada SMA/SMK dan SLB yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Kurikulum
35 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori