Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Tugas/Izin Belajar PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- 2.230
- Peraturan
- 9 Desember 2024
www.mastiokdr.com | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Tugas/Izin Belajar PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Tugas/Izin Belajar PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 42 Tahun 2024 Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Desember 2024.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Tugas/Izin Belajar PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Tugas/Izin Belajar PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini