Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN) Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Sederajat
- 19.751
- ANBK/UNBK
- 21 Februari 2026
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
- Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
- Peserta AN yang berasal dari peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a:
a. terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian; dan
b. mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kementerian. - Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
- Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
- Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
- Pengukuran capaian akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh Menteri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
ABDUL MU’TI
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN) Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Sederajat dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Asesmen Nasional (AN) Jenjang SD/SMP/SMA/SMK Sederajat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- anbk
- asesmen-bakat-dan-minat
- asesmen-nasional
- kemendikdasmen
- sulingjar
- surat-edaran
- survei
- survey-lingkungan-belajar
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini