Perbedaan Formasi Umum, Khusus dan Kebutuhan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS atau PPPK 2023 mastiokdr.com

Perbedaan Formasi Umum, Khusus dan Kebutuhan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS atau PPPK 2023

www.mastiokdr.com | Perbedaan Formasi Umum, Khusus dan Kebutuhan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS atau PPPK 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Perbedaan Formasi Umum, Khusus dan Kebutuhan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS atau PPPK 2023.

Bagi sebagian anda masih ada yang bingung ketika mencetak kartu ujian atau melihat jenis formasi ada yang tertera umum ataupun Khusus. Berikut ini sedikit informasi mengenai hal tersebut : 

Dikutip dari laman Faq SSCASN, yang termasuk kategori "Formasi Khusus" pada formasi CPNS 2023 yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
  2. Diaspora;
  3. Penyandang Disabilitas;
  4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
  5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

Sedangkan pada Seleksi Penerimaan Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru berdsarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 649 Tahun 2023 tentang MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 dijelaskan bahwa terdapat 2 kategori Kebutuhan yaitu Pelamar Umum dan Khusus Dalam Seleksi PPPK Guru 2023 dengan penjelasan sebagai berikut : 

Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2023

  1. Kebutuhan Khusus

    a. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
    b. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    c. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
  2. Kebutuhan Umum

    a. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
    b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori