Perbedaan Formasi Umum, Khusus dan Kebutuhan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS atau PPPK 2023
- 2.449
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 19 September 2023
www.mastiokdr.com | Perbedaan Formasi Umum, Khusus dan Kebutuhan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS atau PPPK 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Perbedaan Formasi Umum, Khusus dan Kebutuhan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS atau PPPK 2023.
Bagi sebagian anda masih ada yang bingung ketika mencetak kartu ujian atau melihat jenis formasi ada yang tertera umum ataupun Khusus. Berikut ini sedikit informasi mengenai hal tersebut :
Dikutip dari laman Faq SSCASN, yang termasuk kategori "Formasi Khusus" pada formasi CPNS 2023 yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
- Diaspora;
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
- Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).
Sedangkan pada Seleksi Penerimaan Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru berdsarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 649 Tahun 2023 tentang MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 dijelaskan bahwa terdapat 2 kategori Kebutuhan yaitu Pelamar Umum dan Khusus Dalam Seleksi PPPK Guru 2023 dengan penjelasan sebagai berikut :
Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2023
-
Kebutuhan Khusus
a. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. b. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). c. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. -
Kebutuhan Umum
a. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini