Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah mastiokdr.com

Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah

 

www.mastiokdr.com - Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2021.

Dalam keputusan ini dijelaskan pada diktum kesatu bahwa Kepmenpan-RB ini mengubah lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan menambahkan 2 (dua) jenis jabatan fungsional yakni : 

  1. penata kelola perusahaan negara; dan 
  2. penata perlindungan saksi dan korban, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini.

Berikut ini beberapa contoh jabatan fungsional yang bisa disi oleh PPPK : 

 

Gambar : Contoh Jabatan Yang Bisa di Isi PPPK
Gambar : Contoh Jabatan Yang Bisa di Isi PPPK

Untuk lampiran dan informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluarkan pada 14 Maret 2022 silahkan unduh disini : Klik Disini

Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. 

Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori