Permendikbudristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Jenjang SD/SMP/SMA dan SMK
- 5.345
- Akreditasi Sekolah
- 12 Januari 2023
www.mastiokdr.com | Permendikbudristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Permendikbudristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan nomor 209/P/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
- bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l lentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);
- Peraturan Presiden Presiden Nomor 62 Tahut 2027 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2078 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 577;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
- Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
- Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
- Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan;dan
- Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/ madrasah.
KETIGA : Sekolah/madrasah yang belum memiliki status akreditasi akan dilakukan visitasi oleh BAN-S/M untuk menentukan status akreditasi sekolah/ madrasah.
KEEMPAT : Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.
- Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.
- Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
- Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indikator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.
- Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.
- Apabila sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
KELIMA : Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dilaksanakan pada Diktum KETIGA dan KEEMPAT menggunakan panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah.
KEENAM : Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Kepulusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2021
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM
Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Dapat kalian unduh dibawah ini.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini