Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Standar Guru dan Tenaga Kependidikan: Administrasi Sekolah, Operator Sekolah, Laboran, Perpustakaan dan Teknisi di Semua Jenjang!
- 268
- Standar Pendidikan
- 17 September 2026
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Standar Baru Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini menjadi acuan baru dalam menetapkan standar tenaga kependidikan agar memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk mendukung layanan pendidikan yang bermutu serta pencapaian hasil belajar murid.
Regulasi ini juga menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur standar tenaga kependidikan.
Dua Kelompok Standar Tenaga Kependidikan
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membagi standar tenaga kependidikan menjadi dua kelompok besar:
-
Standar Pendidik
-
Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik
Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki pendidik dalam menjalankan tugas sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator murid.
Sementara itu, standar tenaga kependidikan selain pendidik mencakup kualifikasi dan kompetensi sesuai tugas dalam bidang administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
Standar Pendidik: Guru hingga Instruktur
Pendidik yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
-
Guru
-
Konselor
-
Tutor
-
Instruktur
-
Pamong belajar
-
Pendidik PAUD
-
Pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya
Guru memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Sementara instruktur bertugas melatih dan mengembangkan kompetensi teknis murid pada SMK/MAK.
Empat Kompetensi Utama Pendidik
Standar pendidik terdiri atas kualifikasi dan kompetensi.
Kompetensi pendidik meliputi:
-
Kompetensi pedagogik
-
Kompetensi kepribadian
-
Kompetensi sosial
-
Kompetensi profesional
Kompetensi pedagogik antara lain menekankan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid, merancang pengalaman belajar, menyesuaikan pembelajaran dengan keragaman kebutuhan murid, memanfaatkan teknologi secara kritis dan kreatif, serta melaksanakan asesmen dan memberikan umpan balik secara berkesinambungan.
Sementara kompetensi profesional mencakup penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual, pemahaman terhadap kebutuhan belajar murid, kemampuan menerapkan dan mengembangkan kurikulum secara adaptif, serta pengembangan praktik profesional secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
Kualifikasi Guru Minimal S-1 atau D-IV
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini berkaitan dengan kualifikasi guru.
Guru harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah:
S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.
Untuk konselor, kualifikasi paling rendah S-1 bidang bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan dan memiliki sertifikat konselor.
Sementara tutor dan Pendidik PAUD paling rendah memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Untuk instruktur, kualifikasi paling rendah adalah jenjang 4 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Regulasi ini juga memberikan standar bagi tenaga kependidikan selain pendidik.
Kelompok tersebut meliputi:
-
Pengawas sekolah
-
Penilik
-
Kepala satuan pendidikan
-
Tenaga perpustakaan
-
Tenaga laboratorium
-
Tenaga administrasi
-
Operator data satuan pendidikan
-
Tenaga kependidikan selain pendidik lainnya
Tenaga kependidikan lainnya mencakup psikolog, teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, pekerja sosial pendidikan, terapis, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
Kualifikasi Berbeda Sesuai Tugas
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan kualifikasi yang berbeda sesuai dengan jenis tenaga kependidikan.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
| Tenaga Kependidikan | Ketentuan Kualifikasi |
|---|---|
| Pengawas sekolah | Minimal S-1/D-IV/S-1 terapan + sertifikat pendidik |
| Penilik | Minimal S-1/D-IV/S-1 terapan |
| Kepala satuan pendidikan | Minimal S-1/D-IV/S-1 terapan; untuk pendidikan formal memiliki sertifikat pendidik |
| Tenaga perpustakaan | Minimal D-III bidang perpustakaan dan informasi, atau D-III bidang lain + sertifikat pendidikan/pelatihan bidang perpustakaan dan informasi |
| Tenaga laboratorium | Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi sesuai bidang |
| Tenaga administrasi | Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi sesuai bidang |
| Operator data satuan pendidikan | Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi sesuai bidang |
| Psikolog | Pendidikan profesi |
| Teknisi sumber belajar | Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi |
| Teknisi pembelajaran praktik | Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi |
| Pekerja sosial pendidikan | Minimal lulusan pendidikan menengah + Sertifikat Kompetensi |
| Terapis | Minimal D-III |
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.
Kepala Sekolah Ditekankan Memimpin Budaya Mutu
Salah satu bagian penting dalam regulasi adalah standar kompetensi bagi kepala satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan tidak hanya dituntut mampu mengelola sekolah, tetapi juga harus mampu memimpin pengembangan budaya mutu satuan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan murid.
Dalam kompetensi profesional, kepala satuan pendidikan antara lain dituntut mampu:
-
mengembangkan visi, misi, tujuan, dan budaya belajar;
-
memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran yang inklusif, aman, nyaman, sehat, dan kondusif;
-
memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada murid;
-
melakukan supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data;
-
mengelola program dan sumber daya secara terencana dan akuntabel;
-
membangun kerja sama dengan orang tua/wali murid dan masyarakat; serta
-
mendorong inovasi, entrepreneurship, dan kepemimpinan transformasional.
Operator Data Pendidikan Juga Memiliki Standar Kompetensi
Permendikdasmen ini memberikan perhatian khusus terhadap operator data satuan pendidikan.
Operator data bertugas melakukan penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi.
Dalam kompetensinya, operator data harus memiliki ketelitian, kedisiplinan, integritas, dan kemampuan mengelola data secara profesional.
Yang cukup penting, regulasi juga menyebut kemampuan menerapkan perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber dalam pengelolaan data pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, operator harus mampu melakukan pengelolaan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data secara berkala serta menguasai aplikasi sistem pendataan pendidikan sesuai standar.
Tenaga Administrasi dan Laboratorium Juga Diatur
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini