Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Standar Guru dan Tenaga Kependidikan: Administrasi Sekolah, Operator Sekolah, Laboran, Perpustakaan dan Teknisi di Semua Jenjang! mastiokdr.com

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Standar Guru dan Tenaga Kependidikan: Administrasi Sekolah, Operator Sekolah, Laboran, Perpustakaan dan Teknisi di Semua Jenjang!

Tenaga Administrasi dan Laboratorium Juga Diatur

Standar kompetensi tidak hanya berkaitan dengan guru.

Tenaga administrasi dituntut memberikan layanan yang jujur, adil, transparan, responsif, dan bertanggung jawab. Mereka juga harus mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan layanan administrasi.

Sementara tenaga laboratorium harus mampu mengelola laboratorium secara sistematis, mengoperasikan alat sesuai prosedur dan prinsip keselamatan kerja, melakukan pemeliharaan bahan dan peralatan, serta menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium.

Ada Masa Penyesuaian bagi Tenaga yang Sudah Diangkat

Ketentuan peralihan menjadi salah satu bagian yang penting diperhatikan.

Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya, tetapi harus memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam peraturan ini paling lambat 9 tahun sejak Permendikdasmen diundangkan.

Sementara itu, Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku tetap dapat melaksanakan tugasnya, tetapi harus memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 paling lambat 5 tahun sejak peraturan diundangkan.

Jadi, ketentuan tersebut bukan berarti seluruh tenaga yang sudah bekerja harus langsung memenuhi kualifikasi baru pada saat peraturan diterbitkan. Regulasi memberikan masa penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Dicabut

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dokumen menetapkan peraturan pada 11 September 2026 dan mengundangkannya pada 14 September 2026. Regulasi tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membawa standar baru bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Poin yang paling perlu diperhatikan adalah:

✅ Standar tenaga kependidikan terdiri atas standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik.
✅ Guru minimal berkualifikasi S-1/D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.
✅ Pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
✅ Tenaga kependidikan selain pendidik juga memiliki standar kualifikasi dan kompetensi.
✅ Kepala satuan pendidikan dituntut mampu memimpin budaya mutu dan pembelajaran berbasis data.
✅ Operator data pendidikan memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan, verifikasi, sinkronisasi, keamanan informasi, dan perlindungan data.
✅ Ada masa penyesuaian 9 tahun bagi tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelumnya untuk memenuhi kualifikasi akademik tertentu.
✅ Ada masa penyesuaian 5 tahun bagi tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelumnya untuk memenuhi kualifikasi.
✅ Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber utama: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Catatan verifikasi: Saya menggunakan file salinan peraturan yang Anda berikan sebagai sumber utama. Pencarian web yang saya lakukan belum menemukan halaman resmi yang secara langsung memuat Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, sehingga detail substansi di atas tidak saya klaim berasal dari hasil pencarian web, melainkan dari dokumen peraturan yang Anda lampirkan.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Standar Guru dan Tenaga Kependidikan: Administrasi Sekolah, Operator Sekolah, Laboran, Perpustakaan dan Teknisi di Semua Jenjang! dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Standar Guru dan Tenaga Kependidikan: Administrasi Sekolah, Operator Sekolah, Laboran, Perpustakaan dan Teknisi di Semua Jenjang! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Halaman 2 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Standar Pendidikan
16 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
153 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
112 Artikel
Lihat Semua Kategori