Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan TPP/TPG dan Tunjangan Khusus Guru NON PNS Tahun 2022 mastiokdr.com

Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan TPP/TPG dan Tunjangan Khusus Guru NON PNS Tahun 2022

www.mastiokdr.com - Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan TPP/TPG dan Tunjangan Khusus Guru NON PNS Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perubahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS Tahun 2022. Adapun penjelasan terkait dengan peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

Dalam Juknis diatas dijelaskan beberapa hal antara lain : 

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,  mengajar,  membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah  profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil  dan  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan  Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat  dalam  sistem  Negara  Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Data Pokok  Pendidikan  yang  selanjutnya  disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi  pendidikan  yang  datanya  bersumber  dari satuan  pendidikan  yang  terus  menerus  diperbaharui secara online.
  5. Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk  nomor  unik  bagi  pendidik  dan  tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Sertifikat  Pendidik  adalah  bukti  formal  sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
  7. Tunjangan  Profesi  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  8. Tunjangan  Khusus  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang  dihadapi  dalam  melaksanakan  tugas  di  Daerah Khusus.
  9. Tambahan  Penghasilan  adalah  sejumlah  uang  yang diberikan  kepada  Guru ASN di Daerah  yang  belum memiliki  Sertifikat  Pendidik yang  memenuhi  kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  10. Daerah  Khusus  adalah  daerah  yang  terpencil  atau terbelakang,  daerah  dengan  kondisi  masyarakat  adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  11. Dinas  Pendidikan adalah  perangkat  daerah  yang menyelenggarakan  urusan  di bidang  pendidikan  di daerah.
  12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara  pemerintahan  daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom.
  13. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja di Kementerian yang melaksanakan  tugas  dan  fungsi  di  bidang  layanan pembiayaan pendidikan.
  14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perubahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori