Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 mastiokdr.com

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Mastiokdr.com || Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Persyaratan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022.

Berdasarkan dari Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Nomor 2518/B/GT.00.03/2022 tentang Pengumuman Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 . Adapun persyaratan untuk mengikuti PPG Prajabatan adalah  sebagai berikut : 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022. 

A.   Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. tidak  atau  belum  pernah  terdaftar  sebagai  Guru/Kepala  Sekolah  pada  Data  Pokok 
    Pendidikan (Dapodik);
  3.  berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  4. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. memiliki  surat  keterangan  bebas  narkotika,  psikotropika,  dan  zat  adiktif  lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. menandatangani pakta integritas; dan
  10.  mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

B.   Kuota Nasional dan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2022

Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 mahasiswa. Bidang studi 
PPG Prajabatan yang dibuka adalah:

  1. Guru Kelas SD
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  4. Guru Kelas TK
  5. Pendidikan Luar Biasa
  6. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  7. Bahasa Inggris
  8. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
  11. Sejarah
  12. Ekonomi
  13. Biologi
  14. Kimia
  15. Fisika

C.   Masa Perkuliahan dan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022

Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semenster dan biaya pendidikan per-semester  sebesar  Rp.  8.500.000,00  (delapan  juta lima  ratus  ribu rupiah). Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun  2022  akan  memperoleh beasiswa  dalam  bentuk  biaya  pendidikan  sebesar  Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

D.   Tahapan Seleksi

Ada 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:

  1. Tahap I 
    Seleksi administrasi, yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
  2. Tahap II
    Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
  3. Tahap III
    Tes wawancara, bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik profesional dan personal, dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
    Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.

E.   Tatacara Pendaftaran dan Seleksi

Sistem pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB. Tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut.

  1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.
  2. Calon       mahasiswa       melakukan       pendaftaran https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 
    2022”.
  3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d 3.
  4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
    a. Biodata diri;
    b.   Data kemahasiswaan;
    c.   Bidang studi PPG;
    d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
    e.   Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring;
    f.   Mengisi pertanyaan esai;
    g.   Mengunggah dokumen antara lain:
    1)   Foto  terbaru  berpakaian  formal  (kemeja  putih  dan  berdasi)  dan  berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
    2)   Pakta  integitras  yang  telah  ditandatangani  di  atas  materai  Rp.  10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
    3)   Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
  5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin f. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
  6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua  data  administrasi  dinyatakan  memenuhi  syarat. Mekanisme  pembayaran dilakukan  sesuai  petunjuk  yang  tertera  pada  aplikasi  SIMPKB.  Pembayaran  yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.
  7. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.
  8. Calon mahasiswa mengikuti tes substantif;
  9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  10. Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  11. Calon  mahasiswa  mengikuti  tes  wawancara  secara  daring  menggunakan  ruang pertemuan virtual yang disediakan;
  12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  13. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
  14. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;
  15. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka.

F.   Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

G.  Ketentuan Lain

  1. Calon mahasiswa diharapkan memberikan data dengan benar. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.
  2. Ditjen GTK hanya akan memproses data calon mahasiswa untuk proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkankan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
  3. Seluruh  biaya  transportasi,  akomodasi,  kelengkapan  administrasi,  dan  biaya  pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh calon mahasiswa.
  4. Setiap  perkembangan  informasi  penyelenggaraan  Seleksi  Calon  Mahasiswa  PPG Prajabatan Tahun 2022 dapat diakses pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id
  5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon mahasiswa.
  6. Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut ini lampiran surat edaran tersebut : 

 

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Nomor 2518/B/GT.00.03/2022 tentang Pengumuman Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini

Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori