Surat Edaran Bersama Mendikbudristek, Mendagri dan BKN Tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Tahun 2024
- 16.604
- Surat Dinas
- 16 Mei 2024
| 6. | Kepala daerah yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), penjabat sementara (Pjs), mekanisme pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. | ||
| 7. | Dalam rangka efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan tertib administrasi,pengajuan pertimbangan teknis Kepala BKN untuk pengangkatan kepalasekolah dan pengawas sekolah oleh pejabat pembina kepegawaian provinsidan kabupaten/kota dilakukan menggunakan Sistem Pengangkatan KepalaSekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang telahterintegrasi dengan SIASN, dan dapat diakses melalui lamanhttps://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/. | ||
| 8. | Dalam rangka percepatan pengangkatan kepala sekolah, sebagai pelaksanaan ketentuan: | ||
| a. | Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan | ||
| b. | Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, | ||
| Menteri Dalam Negeri menyatakan memberikan persetujuan tertulis kepada Gubernur/Plt/Pj./Pjs.Gubernur, Bupati/Plt/Pj./Pjs Bupati atau Walikota/Plt./Pj./Pjs Walikota, sepanjang pengangkatan kepala sekolah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verifikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang diakses melalui laman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/. | |||
| 9. | Gubernur/Plt/Pj./Pjs.Gubernur, Bupati/Plt/Pj./Pjs Bupati atau Walikota/Plt./Pj./Bs Walikota, melaporkan pelaksanaan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dijelaskan pada angka 8, kepada Menteri Dalam Negeri, cq. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 7. | ||
| 10. | Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersalgkutan, termasuk pada tunjangan profesinya. | ||
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Bersama Mendikbudristek, Mendagri dan BKN Tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Tahun 2024 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Bersama Mendikbudristek, Mendagri dan BKN Tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- dirjen-gtk-kemendikbud
- kemendagri
- kemendikbudristek
- kepala-sekolah
- pengawas-sekolah
- standar-kepala-sekolah
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini