Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK PARUH WAKTU Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK PARUH WAKTU Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK PARUH WAKTU Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK PARUH WAKTU Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 Tahun 2025 pada tanggal 04 September 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Latar Belakang

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu; dan
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjamin kelancaran pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.


2. Maksud dan Tujuan

  1. surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN; dan
  2. surat edaran ini bertujuan:
    1) untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan
    2) untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

  1. Persyaratan penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan 
  2. Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu.


4. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
  8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024;
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu; dan
  11. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 08 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

5. Isi Surat Edaran

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPPK Paruh Waktu
47 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori