Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK PARUH WAKTU Tahun 2025
- 22.299
- PPPK Paruh Waktu
- 10 September 2025
5. Isi Surat Edaran
Persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
- Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah sebagai berikut:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu; 3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu; 4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang: a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI; d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku; 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan 7. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan. - Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
1. PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH; 2. Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a) mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id; 3. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP; 4. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf c) menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat edaran ini; dan 5. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut: a. Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II surat edaran ini; dan b. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV surat edaran ini.
6. Lain-lain
Ketentuan lebih lanjut Pengangkatan dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.
7. Penutup
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK PARUH WAKTU Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK PARUH WAKTU Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- badan-kepegawaian-negara-bkn
- bkn
- formasi-pppk-dan-cpns
- gaji-pppk
- non-asn
- pppk-2025
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- sscasn
- surat-edaran
- tenaga-honorer
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini