Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 956 Tahun 2026 Tentang Fleksibelitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN Pada Masa Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- 768
- Libur dan Cuti Bersama
- 12 Maret 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 956 Tahun 2026 Tentang Fleksibelitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN Pada Masa Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 956 Tahun 2026 Tentang Fleksibelitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN Pada Masa Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
GUBERNUR JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/956/204/2026 TENTANG FLEKSIBILITAS PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR PADA MASA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI SUCI NYEPI DAN HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2026. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 04 Maret 2026. Berikut ini isi selengkapnya dari edaran tersebut :
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama dimaksud, maka perlu ditetapkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Fleksibilitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, tugas kedinasan dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas berdasarkan Lokasi dan/atau waktu, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 2 (dua) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026; dan b. 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. - Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100% work from office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya;
- Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yaitu;
a. Rumah Sakit;
b. Dinas Sosial;
c. Dinas Perhubungan;
d. Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- jadwal-belajar-puasa-2026
- jadwal-libur-siswa-2026
- jadwal-sekolah-ramadan-2026
- jadwal-sekolah-setelah-idul-fitri
- kalender-pendidikan-2026
- libur-idul-fitri-2026-sekolah
- libur-lebaran-sekolah-2026
- libur-sekolah-puasa-2026
- pembelajaran-siswa-2026
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini