Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang KEGIATAN MURID Selama Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026
- 116.540
- Libur dan Cuti Bersama
- 28 November 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang KEGIATAN MURID Selama Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang KEGIATAN MURID Selama Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH telah mengeluarkan surat edaran nomor 14 Tahun 2025 pada tanggal 28 November 2025 tentang KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
- Gubernur; dan
- Bupati/Wali Kota
di seluruh Indonesia
| 1. | Latar Belakang | ||||||
| Dalam rangka pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 sesuai kewenangan masing-masing. Menimbang bahwa penetapan tanggal hari libur semester ganjil bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka perlu menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. | |||||||
| 2. | Maksud dan Tujuan | ||||||
| Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu: | |||||||
| A. | Maksud | ||||||
| Sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan libur sekolah sebagai bagian penting dari proses pendidikan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus ruang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru. | |||||||
| B. | Tujuan | ||||||
| Mengimbau Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan selama libur sekolah untuk dapat memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya. | |||||||
| 3. | Dasar Hukum | ||||||
| a. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; | ||||||
| b. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan | ||||||
| c. | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. | ||||||
| 4. | Isi Surat Edaran | ||||||
- cuti
- cuti-bersama
- cuti-pegawai
- dinas-pendidikan-provinsi-jawa-timur
- hari-libur
- libur
- libur-nasional
- surat-dinas
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini