Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang KEGIATAN MURID Selama Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026 mastiokdr.com

Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang KEGIATAN MURID Selama Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026

4. Isi Surat Edaran
  a. Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.
b. Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
c. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut,
  1. menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain,
  a. mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;
b. mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;
c. mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi;
d. keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum/pribadi);
e. keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya; dan
f. perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/gawai.
2. menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah:
  a. waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:
  1. kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills);
2. dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan
3. kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
b. kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti:
  1. membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;
2. permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan
3. kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.
c. kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:
  1. menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;
2. mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan
3. mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
d. fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti:
  1. kegiatan keagamaan di masyarakat;
2. aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;
3. kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan
4. kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.
e. perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:
  1. kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
2. keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan
3. praktik pernikahan usia dini.
f. bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan:
  1.  menjaga rutinitas dasar anak (jam tidur, pola makan, aktivitas harian);
2. memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak; dan
3. berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.
3. menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.
5. Penutup
  Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang KEGIATAN MURID Selama Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang KEGIATAN MURID Selama Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Libur dan Cuti Bersama
16 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori