Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG
- 3.298
- Sertifikasi Guru
- 8 Maret 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru-guru di seluruh Indonesia secara bertahap. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
- Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 5).
- Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK; b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah; e. sehat jasmani dan rohani; f. berkelakuan baik; g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023. - Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.
- Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023 sebagaimana jadwal terlampir.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Rekapitulasi Jumlah Peserta Verval Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5) per Provinsi
Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang belum Lulus
Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5)
- Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut: 1). SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) 2). SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) 3). SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) 4). SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan) d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir). - Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh: 1). Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; 2). Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir). - Jadwal pelaksanaan :
NO KEGIATAN TANGGAL 1. Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 9 Maret 2023 2. Pendaftaran/Ajuan Berkas 13 – 19 Maret 2023 3. Perbaikan Berkas 15 – 21 Maret 2023 4. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 15 – 25 Maret 2023 5. Pengumuman Hasil Verval 28 Maret 2023
Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berdasarkan Ijazah S-1/D-IV dapat kalian lihat dibawah ini.
Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berdasarkan Ijazah S-1/D-IV selengkapnya dapat kalian lihat disini atau dibawah ini.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini