Surat Edaran Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024 mastiokdr.com

Surat Edaran Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024.

Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/6273/204.2/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 tentang Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Sehubungan dengan telah dibukanya pendaftaran CPNS Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Tahun 2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 6 September 2024, dalam hal ini PPPK pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat melamar CPNS Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 24 huruf (d) menjelaskan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk instansi daerah;
  2. PPPK yang saat ini bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat melamar CPNS baik di dalam Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau di seluruh Instansi (di luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur) sesuai dengan ketersediaan formasi dan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar;
  3. Mekanisme pendaftaran CPNS untuk PPPK melalui tahapan:
    a. PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS dan akan mendaftar CPNS baik di dalam maupun di luar instansi dapat melaporkan data melalui Pengelola Kepegawaian sesuai dengan format terlampir;
    b. Selanjutnya PPPK tersebut akan diakomodir oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian disampaikan ke PPK melalui surat izin PPPK mendaftar CPNS;
    c. Melalui surat izin yang telah mendapatkan persetujuan dari PPK, Operator Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur akan menginput satu per satu PPPK ke dalam aplikasi SIASN untuk mendapat persetujuan BKN (Aplikasi SIASN akan menfilter secara otomatis PPPK yang masa perjanjian kerjanya kurang dari 1 tahun akan ditolak melalui sistem dan dinyatakan tidak bisa mendaftar CPNS) melalui login dengan NIK; dan
    d. Kemudian apabila telah mendapatkan persetujuan melalui aplikasi SIASN, pelamar dari PPPK dapat mendaftar sebagai CPNS sesuai dengan pilihan yang bersangkutan.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori