Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak Perjanjian Kerja PPPK Sampai PENSIUN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
- 4.968
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 20 Desember 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak Perjanjian Kerja PPPK Sampai PENSIUN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak Perjanjian Kerja PPPK Sampai PENSIUN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Badan Kepegawaian Negara Daerah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.13.2/9446/204.2/2024 pada tanggal 18 Desember 2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di
T E M P A T
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Ketentuan ini hanya dikhususkan untuk 13.166 PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu PPPK Formasi 2021 dan PPPK Formasi 2022 yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
a. PPPK Formasi 2021 : 9.513
b. PPPK Formasi 2022 : 3.653 - Berdasarkan disposisi Pj. Gubernur Jawa Timur “untuk ditindalanjuti” terhadap Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 25 November 2024 Nomor: 800.1.13.2/8831/204.2/2024 perihal Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, disampaikan bahwa PPPK yang akan berakhir masa perjanjian kerjanya pada tanggal 31 Desember 2024 akan diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu:
a. PPPK Guru : 60 (enam puluh) tahun
b. PPPK Non Guru : 58 (lima puluh delapan) tahun - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 60 ayat (1) yang menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, dengan ketentuan:
a. SKP PPPK minimal kategori “baik”;
b. PPPK yang bermasalah atau melakukan pelanggaran disiplin dan
dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang harap segera melapor ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini