Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak Perjanjian Kerja PPPK Sampai PENSIUN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
- 4.970
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 20 Desember 2024
| 4. | Apabila dalam masa perjanjian Kerja PPPK melakukan pelanggaran disiplin dan permasalahan lainnya, maka dapat diberhentikan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku; |
| 5. | Mekanisme perpanjangan SK dan PK bagi PPPK sebagaimana dimaksud melalui aplikasi SI-MASTER dan untuk petunjuk teknisnya akan disampaikan lebih lanjut; dan |
| 6. | Pengelola gaji di setiap Perangkat Daerah dapat mengusulkan anggaran gaji dan tunjangan PPPK tersebut pada tahun 2025 dan seterusnya sampai dengan BUP. |
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak Perjanjian Kerja PPPK Sampai PENSIUN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Kontrak Perjanjian Kerja PPPK Sampai PENSIUN Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini