Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Tahun 2026, Alhamdulilah Sampai Batas Usia Pensiun (BUP)
- 23.573
- PPPK Paruh Waktu
- 6 Desember 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Tahun 2026, Alhamdulilah Sampai Batas Usia Pensiun (BUP)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Tahun 2026, Alhamdulilah Sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.13.2/8314/204.2/2025 pada tanggal 3 Desember 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
di
Tempat
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, bersama ini disampaikan beberapa hal sebegai berikut:
- Ketentuan ini dikhususkan untuk 1.055 PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu PPPK yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan NIP 202421;
- Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi PPPK yang akan berakhir masa perjanjian kerjanya pada 31 Desember 2025 akan diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu:
a. PPPK Guru : 60 (enam puluh) tahun b. PPPK Non Guru : 58 (lima puluh delapan) tahun - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara pasal 60 ayat (1) yang menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, dengan ketentuan:
a. SKP PPPK minimal kategori “baik”; b. Telah mengunggah dokumen pendukung kepegawaian pada SI-MASTER, meliputi: 1. Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK; 2. SK PPPK; 3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT); 4. Perjanjian Kerja (PK) sebelumnya; 5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025, menu baru muncul di tahun 2026. c. PPPK yang bermasalah atau melakukan pelanggaran disiplin dan dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang harap segera melapor ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. - Sebagai salah satu syarat perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) PPPK yaitu SKP Tahunan yang dimana proses penyelesaian dokumen tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar 2-3 minggu awal di bulan Januari 2026, konsekuensi berkaitan dengan hal tersebut terdapat potensi keterlambatan pembayaran Gaji Bulan Januari 2026, atau pembayaran gaji tersebut ditangguhkan/diterimakan rapel pada bulan berikutnya.
- asn
- dinas-pendidikan-provinsi-jawa-timur
- gaji-pppk
- gubernur-jawa-timur
- hasil-seleksipengumuman
- menpanrb
- perjanjian-kerja-pppk
- permenpanrb
- pppk
- pppk-2023
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- seleksi-pppk
- surat-edaran
- tenaga-honorer
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini