Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun WAJIB PAJAK Melalui Aplikasi CORETAX DJP Bagi ASN, TNI dan Polri Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun WAJIB PAJAK Melalui Aplikasi CORETAX DJP Bagi ASN, TNI dan Polri Tahun 2025

  • 17.739
  • Pajak
  • 22 November 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun WAJIB PAJAK Melalui Aplikasi CORETAX DJP Bagi ASN, TNI dan Polri Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun WAJIB PAJAK Melalui Aplikasi CORETAX DJP Bagi ASN, TNI dan Polri Tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran  Nomor : 7 Tahun 2025 pada tanggal 13 November 2025 Tentang Pendaftaran Dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa Agung Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Para Gubernur;
12. Para Bupati; dan
13. Para Walikota.

di -
Tempat

A. Latar Belakang

     Dalam rangka menyukseskan Reformasi Perpajakan, mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat DJP mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax DJP digunakan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan yang diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak. Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dalam implementasinya Coretax ditujukan untuk seluruh masyarakat tak terkecuali Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-587/MK.04/2025 tanggal 4 September 2025 perihal Permohonan Penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik di Coretax DJP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Himbauan Aktivasi Akun Wajib Pajak Dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

B. Maksud Dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Menteri ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi seluruh Aparatur Negara dalam melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP.

2. Tujuan
Surat Edaran Menteri ini bertujuan untuk:

  1. memastikan setiap Aparatur Negara melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP; dan
  2. mendorong kepatuhan Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas, akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi.

C. Dasar Hukum

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kewajiban Pegawai
    Negeri Sipil untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi
    Perpajakan.

D. Isi Edaran

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pajak
3 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori